Kasus Pencurian Motor

11 Kali Dengan Mudah Mencuri Motor di Berbagai Lokasi di Bangkalan, Dua Peluru Akhiri Aksi Munili

11 Kali Dengan Mudah Mencuri Motor di Berbagai Lokasi di Bangkalan Madura, Dua Peluru Akhiri Aksi Munili.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Dua polisi memapah pelaku curanmor, Munili (42), warga Desa Blungkeng Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Senin (19/8/2019). Ia merupakan spesialis curanmor menggunakan kunci T yang beraksi di sebelas TKP di Kota Bangkalan dan Kecamatan Klampis. 

Di hadapan Hendy, tersangka Munili mengaku terpaksa kembali beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motor-motor (hasil curian) saya jual seharga Rp 2 juta. Untuk keperluan hidup sehari-hari," tutur Munili.

Barang bukti sepeda motor yang disita dari kedua tersangka itu yakni, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Honda Scoopy.

Selain itu, polisi juga menyita satu karung spare parts sepeda motor, sejumlah plat nomor, satu buah ponsel, dan dua buah helm.

Hendy menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu seorang tersangka lainnya dengan inisial SS.

"Dalam kasus ini, Munili berperan sebagai pelaku sekaligus penadah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Usai 5 Kali Sabetkan Parang ke Tubuh Aiptu Agus Polsek Wonokromo, Teroris IM Ganti Bacokkan Celurit

Ahok Sering Disebut Suksesor Risma di Pilkada Surabaya 2020, BTP Akhirnya Beri Jawaban Mengejutkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved