Kasus Pencurian Motor
11 Kali Dengan Mudah Mencuri Motor di Berbagai Lokasi di Bangkalan, Dua Peluru Akhiri Aksi Munili
11 Kali Dengan Mudah Mencuri Motor di Berbagai Lokasi di Bangkalan Madura, Dua Peluru Akhiri Aksi Munili.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
11 Kali Dengan Mudah Mencuri Motor di Berbagai Lokasi di Bangkalan Madura, Dua Peluru Akhiri Aksi Munili
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Munili (42), warga Desa Blungkeng, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, merintih kesakitan usai anggota Satreskrim Polres Bangkalan, melepaskan dua peluru mengenai kaki kanannya.
Spesialis pencurian sepeda motor menggunakan kunci T itu harus dipapah dua polisi ketika dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di halaman utara Mapolres Bangkalan, Senin (19/8/2019).
Munili bahkan tak mampu berdiri tegak. Kaki kirinya tak kuat menopang berat tubuhnya. Sementara kaki kanannya, tempurung lutut dan mata kaki jebol diterjang timah panas.
"Kami terpaksa bertindakan tegas dan terukur karena Munili mencoba melawan anggota saat hendak ditangkap," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan.
Penangkapan Munili berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat (16/8/2019).
• VIRAL - Pakai Suzuki Satria Brong, Dua Pemuda Tulungagung Terobos Barisan Upacara HUT Kemerdekaan RI
• Di Facebook Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ferdi Mudah Dapatkan Rp 40 Juta Plus Honda Vario & Yamaha Lexy
Saat itu, polisi menangkap Ibnu Sabilillah (19), warga setempat. Sedangkan pemilik rumah kabur. Ibnu mengaku baru dua bulan mengenal Munili.
"Rumah itu diduga sebagai penampungan motor hasil curian. Ada lima unit motor, sejumlah plat nomor, dan tumpukan perkakas kelengkapan motor," jelas Hendy Kurniawan.
Di hadapan polisi, Ibnu yang juga ditembak di bagian lutut kanan itu mengaku terlibat aksi curanmor bersama Munili di delapan TKP di wilayah Kota Bangkalan dan tiga TKP di Kecamatan Klampis.
Delapan TKP di kawasan kota itu meliputi depan masjid Kelurahan Pangeranan, depan salon Masjid Agung, depan konter HP timur Tom and Jerry, dan depan rumah di kawasan Kelurahan Demangan.
"Tersangka Munili dan Ibnu telah beraksi di sebelas TKP pada periode Juli dan Agustus 2019," paparnya.
Munili merupakan residivis atas kasus penadahan. Ia tercatat baru lima bulan lalu menghirup udara bebas.
Hendy nampak kaget ketika tersangka Munili menyampaikan bahwa dirinya menjalani masa tahanan selama empat bulan.
"Empat bulan? Kasus sama? Oh, 480 (KUHP)," tanya Hendy.
• Setengan Miliar Uang Rakyat Dipakai Untuk Pesangon Anggota DPRD Pamekasan, Dua Hari Lagi Dibagikan
• Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Supriyono Tetap Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tulungagung 2019-2024
Sekedar informasi, Pasal 480 KUHP menyatakan, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, menyembunyikan barang yang diduga hasil kejahatan akan dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.