Mahasiswa Jogja Sempat Tampil di ILC, Kini Ditangkap Polisi, Sebar Video Asusila ke Orang Tua Mantan
Namun kini ia dipenjara akibat menyebarkan video panas dirinya dengan sang mantan pacar, lalu disebar bahkan termasuk ke kedua orang tua sang mantan.
Mahasiswa Jogja Sempat Tampil di ILC, Kini Ditangkap Polisi, Sebar Video Asusila ke Orang Tua Mantan
TRIBUNMADURA.COM - Sempat didoakan menjadi politisi ulung, mahasiswa Jogja ini malah harus mendekam di penjara akibat kasus penyebaran konten asusila.
Ia merupakan mahasiswa yang pernah tampil di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), yang menjadi pembicara soal acara seminar kebangsaan.
Namun kini ia dipenjara akibat menyebarkan video panas dirinya dengan sang mantan pacar, lalu disebar bahkan termasuk ke kedua orang tua sang mantan.
Orang tua mantan tak terima, ia lalu dilaporkan ke polisi.
Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten asusila.
• Ditinggal ke Warung, Suami Mendadak Kunci Pintu Rumah, Sang Istri Kaget setelah Buka Paksa Pintunya
• Mau Menyusul Istrinya yang Menjadi TKW di Taiwan, Pria Tulungagung ini Malah Mendekam di Penjara
• Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti
Mahasiswa yang ditangkap polisi rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) Tv One.
JAZ waktu itu menjadi narasumber sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa laporan ditermia pada 9 Juli 2019.

Diterangkan JAZ merupakan lelaki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah.
JAZ ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.
Orangtua BCH melaporkan karena JAZ telah menyebarkan video asusila ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak hanya itu, JAZ juga mengirimkan video asusila dirinya dengan BCH ke rekan-rekannya.
Niatan JAZ menyebarkan video asusila sebagai luapan kekecewaan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Tak terima, orangtua BCH lantas melaporkan JAZ ke Polisi.
"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
JAZ yang merupakan asal Bengkulu ini merasa sakit hati karena hubungannya ditolak oleh keluarga BCH.
Padahal JAZ dan BCH sudah berpacaran sejak 2017 silam.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video asusila mereka di media sosial," jelas Yulianto.
Video asusila dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.
JAZ kemudian ditangkap di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ).
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
• Apes, Pria Madura Teler Usai Pakai Sabu, Ngobrol Asyik dengan Polisi Minum Es Kelapa Muda di Warung
• Ketua NU Surabaya Imbau Ansor dan Banser tak Gegabah Sikapi Buntut Kerusuhan Mahasiswa Papua
• Bermula Dari Songkok yang Dipakai, Petani Asal Sumenep Madura ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto asusila yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Melansir Tribun Jogja (grup TribunMadura.com ) Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
• Pecandu Sabu Madura ini Minum Es Kelapa Muda Bareng Polisi, Apes, Setelah Ngobrol Malah Digeledah
• Kondisi Terkini M Ridho usai Berbenturan saat Laga Madura United Vs Bali United, Ada Memar di Dada
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto asusila dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grup TribunMadura.com ) .
Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial
Akun Twitter Dede Budhyartyo yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital JAZ
Rupanya JAZ pernah tampil sebagai narasumber di ILC Tv One
JAZ saat itu diminta menjelaskan alasan Sudirman Said dicekal di UGM.
Diketahui bersama pada Oktober 2018 lalu Seminar Kebangsaan di UGM tiba-tiba saja bata;
Acara Seminar Kebangsaan itu awalnya akan diisi oleh Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan sebagai pembicara
Malah tersiar kabar bahkan JAZ selaku ketua Panitia Acara Seminar Kebangsaan di UGM akan di DO
Melansir Kompas.com (grup TribunMadura.com ) , Rektor Universitas Gadjah Mada ( UGM) Prof. Panut Mulyono menegaskan tidak ada proses drop out (DO) kepada mahasiswa terkait penyelenggaraan seminar Kebangsaan Kepemimpinan Era Milenial yang diadakan Jumat (12/10/2018) lalu.
“Baik pengurus fakultas maupun pengurus universitas sama sekali tidak pernah pengancam DO, dan tidak pernah ada pernyataan bahwa mahasiswa yang menjadi panitia itu diancam untuk DO,” terang Panut kepada wartawan, Senin (15/10/2018) seperti dikutip dari laman resmi UGM.
Rekaman JAZ sewaktu menjadi narasumber di ILC menjadi perbincangan banyak pihak termasuk di media sosial Twitter.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Video Mahasiswa Jogja Tampil di ILC, Kini Ditangkap karena Kirim Foto asusila ke Orangtua Mantan