Berita Pasuruan
Diajak Nonton Video Dewasa, Gadis Pasuruan Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Selama 3 Tahun Lamanya
Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, dilakukan selama 3 tahun.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, dilakukan selama 3 tahun
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan MRS (53), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.
MRS dijadikan sebagai tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur, IN, yang tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima YP mengaku, pihaknya sydah mengantongi dua bukti kuat kasus pencabulan seorang anak di bawah umur itu.
• Pria Pasuruan Merasa Difitnah Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi: Penetapannya Punya Dasar
• Truk Muat Kentang Terguling di Tol Gempol-Pasuruan, Tumpahan Kentang Tutupi Jalan Bebas Hambatan
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa," ucap AKP Dewa Putu Prima YP, Kamis (22/8/2019).
"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," tambahnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.
• Dinas PMD Jatim Siap Berhentikan Pendamping Desa yang Terbukti Punya 2 Jabatan atau Rangkap Jabatan
• Lahan Bambu di Kelurahan Bugih Pamekasan Ludes Terbakar, Ada Warga Buang Puntung Rokok Sembarangan
"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.
Dari laporan orang tua korban, AKBP Rizal Martomo menyebut pihaknya langsung bekerja.
"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.
AKBP Rizal Martomo mengungkapkan, modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke rumah untuk mencuci piring.
Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.
• Kompak Membunuh dan Buang Mayat Majikan ke dalam Tong, Pegawai Laundry Dihukum 17 Tahun Penjara

Korban diajak untuk berhubungan badan menirukan adegan di film porno itu.