Berita Pasuruan
Pria Pasuruan Merasa Difitnah Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi: Penetapannya Punya Dasar
Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur membantah tuduhan yang diberikan kepadanya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Yang jelas, kata AKP Dewa Putu Prima YP, penetapan MRS sebagai tersangka memiliki dasar.
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa," ucap dia.
"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," tambahnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.
• Sudah Punya Istri, Ayah ini Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Fakta Mengejutkan Lainnya
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.
"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.
Dari laporan orang tua korban, AKBP Rizal Martomo menyebut pihaknya langsung bekerja.
"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.
• Gadis 19 Tahun Kabur saat Diajak Ayah ke Hotel, Terungkap Korban Pernah Diperkosa Sebanyak 50 Kali
AKBP Rizal Martomo mengungkapkan, modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke rumah untuk mencuci piring.
Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.
Korban diajak untuk berhubungan badan menirukan adegan di film porno itu.
"Bujuk rayunya diiming-imingi uang Rp 50.000," ucapnya.
"Jadi setiap selesai berhubungan badan, korban diberi uang Rp 50.000 oleh tersangka," pungkas dia. (lih)
• Kodam V Brawijaya Siap Sanksi Anggota TNI Jika Terbukti Terlibat Insiden Asrama Papua di Surabaya