Berita Pasuruan
Pria Pasuruan Merasa Difitnah Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi: Penetapannya Punya Dasar
Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur membantah tuduhan yang diberikan kepadanya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur membantah tuduhan yang diberikan kepadanya
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - MRS, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, bersikukuh tidak mengaku sudah mencabuli seorang anak belia berinisial IN, anak tetangganya sendiri.
Padahal, pria berusia 53 tahun ini sudah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Saya tidak melakukan itu. Saya difitnah, saya tidak mencabuli dia (korban). Itu saya difitnah," kata MRS saat dirilis di Polres Pasuruan, Kamis (22/8/2019) siang.
• Ditinggal ke Warung, Suami Mendadak Kunci Pintu Rumah, Sang Istri Kaget setelah Buka Paksa Pintunya
MRS mengaku tidak pernah menyetubuhi korban, apalagi sampai delapan kali sejak tahun 2015.
Kata dia, semuanya itu fitnah dan bohong besar, meski tidak mengelak jika mengenal korban.
"Saya kenal sama korban. Dia sering main di depan rumah saya," ucap dia.
"Karena di depan rumah saya ada pohon coklat. Ia sering bermain sama teman-temannya," tambah dia.
Dia juga mengakui bahwa korban sering dimintai tolong untuk mencuci piring di rumahnya.
• 2 TKI Asal Pamekasan Tewas di Malaysia, Korban Meninggal dengan Luka Parah di Kepala dan Tangannya
Tapi, yang menyuruh itu bukan dia, melainkan istrinya.
"Saya juga sering kasih uang Rp 5.000 setelah selesai cuci piring," jelasnya.
"Saya sangat yakin kalau saya difitnah buruk dan jelek. Itu tidak benar karena saya tidak melakukannya," imbuh dia.
Ditanya soal langkah selanjutnya karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, MRS justru mengembalikan itu ke penyidik.
"Saya tidak tahu. Apa kata penyidik saja, yang jelas saya tidak mengakuinya," tambah dia.
• Berdalih Tak Dilayani Istri di atas Ranjang, Petani Nekat Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Kali
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima YP menyampaikan, mengaku atau tidak mengaku itu hak tersangka.
Yang jelas, kata AKP Dewa Putu Prima YP, penetapan MRS sebagai tersangka memiliki dasar.
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa," ucap dia.
"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," tambahnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.
• Sudah Punya Istri, Ayah ini Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Fakta Mengejutkan Lainnya
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.
"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.
Dari laporan orang tua korban, AKBP Rizal Martomo menyebut pihaknya langsung bekerja.
"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.
• Gadis 19 Tahun Kabur saat Diajak Ayah ke Hotel, Terungkap Korban Pernah Diperkosa Sebanyak 50 Kali
AKBP Rizal Martomo mengungkapkan, modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke rumah untuk mencuci piring.
Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.
Korban diajak untuk berhubungan badan menirukan adegan di film porno itu.
"Bujuk rayunya diiming-imingi uang Rp 50.000," ucapnya.
"Jadi setiap selesai berhubungan badan, korban diberi uang Rp 50.000 oleh tersangka," pungkas dia. (lih)
• Kodam V Brawijaya Siap Sanksi Anggota TNI Jika Terbukti Terlibat Insiden Asrama Papua di Surabaya