Berita Surabaya

Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita

Kapolda Jatim: Tri Susanti (Mak Susi) Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TribunMadura/Fikri Firmansyah
Tri Susanti alias Mak Susi saat ditemui di kediamannya di Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) malam. 

Kapolda Jatim: Tri Susanti (Mak Susi) Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim akhirnya resmi membeber penetapan status Tri Susanti alias Mak Susi, korlap aksi ormas yang bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya sebagai tersangka.

Tri Susanti (Mak Susi) ditetapkan sebagai pelaku yang menyebarkan provokasi melalui media sosial.

Provokasi itu ternyata memicu keributan dan kerusuhan antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019).

"Kemarin, Rabu (28/8/2019) sudah dilayangkan penetapan tersangka," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Balai Wartawan Gedung Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Menurut Luki Hermawan, penetapan Mak Susi sebagai tersangkan atas berdasarkan keterangan 29 orang saksi.

TERUNGKAP 5 Fakta Penting Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

BREAKING NEWS: Tri Susanti Alias Susi Koordinator Aksi Massa di Asrama Papua Jadi Tersangka

Polda 10jam Periksa Korlap Ormas Terlibat Bentrok di Asmara Mahasiswa Papua: Susi Andalkan Kata Lupa

Tujuh orang diantaranya, saksi ahli. Sedangkan 22 orang lainnya, saksi dari masyarakat.

Dalam aksi pada Jumat (16/8/2019) kemarin yang berujung bentrok itu, ungkap Luki,Mak  Susi berperan dua hal.

Pertama sebagai mobilisator massa ormas.

Kedua, sebagai penyebar berita hoaks yang bersifat provokatif.

"Pertama, dia melakukan (penyebaran) berita hoaks di hari itu, dan dia ini jadi leader di lapangan yang mengerahkan massa semuanya," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Luki, juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari empat buah ponsel, beberapa setelan busana yang dikenakan Mak Susi saat aksi, dan beberapa akun media sosial milik Susi.

Selain itu, Luki Hermawan menambahkan, pihaknya juga akan memanggil enam orang lagi untuk diperiksa.

Mereka datangnya dari perwakilan ormas yang sempat terlibat dalam bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) tempo hari.

"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.

Tri Susanti Tersangka, Polda Beber 2 Peran Vital Mak Susi Pemicu Bentrokan di Asmara Mahasiswa Papua

Penjaga Terakhir Presiden Soekarno, Aksi PASUKAN HARIMAU INDONESIA Tak Kalah Hebat dari Kopassus

Ketemu Gubernur Khofifah di Surabaya, Pendeta Pieth Wambrauw Minta Maaf Soal Mahasiswa Papua

Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Luki, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.

"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi, kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," tuturnya.

Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami jerat beberapa beberapa pasal yaitu UU ITE kami kenakan kemudian UU KUHP nomor 1 tentang aturan hukum pidana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved