Kasus Narkoba
Jalani Sidang Kepemilikan Sabu 18 Kg, Pasutri asal Sampang Bikin Geram saat Dihadirkan Saksi Polisi
Jalani Sidang Kepemilikan Sabu 18 Kg, Pasutri asal Sampang Madura Bikin Geram saat Dihadirkan Saksi Polisi
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Dari total berat sabu sebanyak lebih kurang 18 Kg itu, terdakwa Adolf juga mengaku akan mendapat bagian sabu sebanyak 1,5 Kg.
"Iya, tahu Pak. Sabu. Dapat 1,5 Kg," kata terdakwa Adolf.
Begitu dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Pulau Madura.
• Ngaku Pegawai Pemkot Surabaya, Komplotan Perampok ini Mudah Kuras Uang dan Perhiasan Warga Jemursari
• Awi Lawan Ipuk, Perebutan Kursi Ketua DPRD Surabaya 2019-2024 Memanas: Rekom DPC Vs DPD PDIP Jatim
Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 18,3 Kilogram.
Diamankan pula tiga buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank.
"Barang bukti tersebut diamankan saat penangkapan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 2 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (8/2/2019) lalu.
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia.
Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.
• Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Madura Kembali Berulah, Kini Sabu 4 Kg Dikemas di Furniture
• Pasca Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Malaysia - Sampang, Polda Jatim Kembali Amankan Sabu
Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau.
Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Pulau Madura.