Ngakunya Sudah SMK, Siswi SMP ini Pacaran dengan Duda Muda Hingga Hamil, Rayakan Anniversary di Kos
Selama berpacaran mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga ujungnya merayakan anniversary di sebuah kamar kos.
Ngakunya Sudah SMK, Siswi SMP ini Pacaran dengan Duda Muda Hingga Hamil, Rayakan Anniversary di Kos
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang duda berpacaran hingga melakukan hubungan badan berkali-kali hingga sang pacar hamil.
Duda tersebut ternyata berpacaran dengan siswi SMP.
Selama berpacaran mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga ujungnya merayakan anniversary di sebuah kamar kos.
Nahas bagi mereka, kamar kos yang mereka tempati kena gerebek Satpol PP, dan kasus tersebut terkuak.
CA, duda muda yang berusia 27 tahun harus mendekam di penjara, usai ditangkap polisi sedang berduaan dengan kekasihnya di kamar kos di Surabaya.
Diketahui, keduanya sedang merayakan First Anniversary alias hari jadian.
Terlebih pacarnya sedang hamil dua bulan.
Setahun menjalin hubungan, keduanya merayakan dengan berhubungan badan di kamar kos Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Diketahui, CA (27) adalah warga Asemrowo, Surabaya. Dia merupakan seorang duda.
CA sudah bercerai dengan istrinya tahun 2015.
• Kisah Samin yang Terus Menangis di Kantor Polisi Karena Nafkahi Anak Istri dari Jualan Sabu
• Bocoran Serial Komik One Piece Chapter 954, Bila Naga Mendapatkan Sayap! Zoro dan Pedang Legendaris
• Awalnya Iseng Pajang Foto di Twitter untuk Cari Jodoh, Tapi Setelah Viral Hal Mengerikan ini Terjadi
Sedangkan pasangannya, RR merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Diketahui, korban sedang hamil dua bulan dari hasil hubungan gelapnya bersama tersangka selama 1,5 tahun.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kilahnya.
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggungjawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka mengaku siap bertanggungjawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap oleh Polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsu bejatnya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
• Perut Lucinta Luna Gerak-Gerak, Ngaku Sedang Hamil 3 Bulan, Ilmu Medis Bongkar Fakta Sebenarnya
• Penjaga Terakhir Presiden Soekarno, Aksi PASUKAN HARIMAU INDONESIA Tak Kalah Hebat dari Kopassus
• Langka! Mengintip Rumah yang Dibangun di Atas Dua Negara Indonesia dan Malaysia, ada Batas Negaranya
Pria Cabuli Adik Ipar yang Masih SMP
Baru saja menikah selama 4 bulan, kelakuan pria ini malah mencabuli adik iparnya sendiri yang tinggal satu kos.
Pria tersebut mengaku khilaf saat mengintip adik iparnya itu ganti baju.
Saat melancarkan aksinya, ternyata kepergok oleh istrinya sendiri.
Sang istri yang marah, langsung melaporkan suaminya ke kantor polisi.
Kelakuan M. Faisal (26) sungguh bejat.
Dia dilaporkan istrinya TI (26) yang baru dinikahinya empat bulan lalu.
Setelah kepergok menggauli adik istrinya sendiri di kamar mandi.
Usia pernikahan Faisal yang masih seumur jagung itu kini berada di ujung tanduk.
Sebab, TI sudah tidak kuat lagi melihat kelakukan suaminya itu yang tega menggauli adiknya sendiri selama ini.
Tanpa sepengetahuannya.
Faisal, yang merupakan warga Surabaya ini tinggal bertiga bersama Istrinya dan adik istrinya, CT (14) di sebuah rumah kos sejak April 2019.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, istrinya membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersamanya dengan sang suami karena kedua orangnya telah bercerai.
Rencananya itu berujung petaka.
Sebab, sang suami yang bekerja sebagai Mekanik itu benar-benar bejat.
Dia sempat mengintip korban sedang ganti pakaian.
Melihat korban yang masih SMP itu, nafsunya memuncak.
Padahal istrinya selalu memberikan nafkah batin.
"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat, karena pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang.
Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi," ujarnya, Kamis (29/8/2019).
Aksi bejatnya itu dilakukan saat istrinya sedang tidak ada dirumah atau sedang bekerja.
Kelakuan bejatnya itu terbongkar, saat istrinya memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi telanjang bulat.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegasnya.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Ruth menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.
"Korbanpun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah.
Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wil)
Gadis SMP Blitar dicabuli
Nasib pilu menimpa, A (13), bocah perempuan asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Siswi kelas satu SMP itu menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, Sobirin (66).
A, siswi SMP tersebut digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.
Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.
Di depan polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan cabul itu ke cucu tirinya sendiri.
Buruh tani itu mengaku bernafsu saat melihat cucu tirinya pakai legging (celana ketat) di atas lutut setelah mandi.
"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya," kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).
Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsu Sobirin.
Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah.
Cucu tirinya mengambil uang di sekolah.
Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata untuk melayani nafsunya.
"Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau (melayani nafsunya) akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah. Akhirnya dia mau (melayani nafsu saya)," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan terungkapnya kasus asusila itu berdasarkan laporan dari warga.
Seminggu belakangan ini, warga kasak kusuk membicarakan perubahan tubuh korban.
Awalnya, warga melaporkan kasus itu ke RT dan perangkat.
Perangkat dan RT lantas menanyai korban.
Akhirnya korban mengaku telah digauli kakeknya.
"Setelah diperiksakan ke bidan, korban ternyata sudah hamil empat bulan," kata AKP Heri Sugiono.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera mengamankan pelaku.
Karena kasusnya asusila, Polsek Ponggok melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kenal Lewat Facebook Lalu Diperkosa
Kisah memilukan sebelumnya juga dialami oleh seorang gadis berusia 14 tahun asal Dusun Wates, Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi korban perampasan motor sekaligus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, mulanya korban berkenalan melalui Facebook dengan seorang tersangka, Danu Asmara Aji (20) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
AKP Muhammad Solikhin Fery menyebut, Danu merupakan otak aksi pemerkosaan dan perampasan motor korban.
Danu mengajak korban bertemu di Taman Kota, Kecamatan Krian, pada Kamis (2/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah puas berbincang-bincang, Danu mengajak korban ke rumah temannya di daerah Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Di sana ada tiga teman Danu, Muhammad Alvian Baihaqi (19), Muhammad Riki Zakaria (23), dan Ismi Azziz Novanda, yang sudah menunggu.
"Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki minuman alkohol," kata AKP Muhammad Solikhin Fery, Senin (8/4/2019).
"Saat korban setengah sadar, keempat tersangka memperkosa secara bergiliran," sambung dia.
Setelah memperkosa, Danu berpura-pura meminta korban untuk diantar di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan desa Gembongan, korban dan tersangka dihadang oleh tiga orang.
"Ketiga orang itu langsung merampas motor Honda Vario korban. Ketiga orang itu merupakan teman Danu, yang juga ikut memperkosa korban," ucap AKP Muhammad Solikhin Fery.
"Kemudian korban melaporkan ke kami. Kami memproses tindak perampasan. Untuk, aksi pemerkosaan TKPnya di Sidoarjo," jelasnya.
Setelah lima hari berselang, polisi menangkap keempat tersangka, yakni Danu di daerah Perumtas 5 Kecamatan Prambon dan ketiga tersangka lain di Kabupaten sidoarjo.
Saat ini, keempat tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.