Berita Surabaya
Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Ternyata Berstatus ASN di Tambaksari Surabaya
Satu di antara pelaku baru insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua merupakan seorang ASN.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Nanti, Pak Fikser yang melaporkan pada ibu (Wali Kota Surabaya, red)," pungkasnya.
• Driver Online Layangkan Uji Materiil Permen No 118 Tahun 2018 ke MA, Keberatan Biaya Pengurusan ASK
Sekadar diketahui, sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, tersangka yang dimaksud adalah seorang pria berinisal SA.
"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019) lalu.
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti, korlap aksi ormas.
Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim, berupa rekaman video dan foto.
"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, berbeda dengan Susi, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
• Sejumlah Fasilitas Wisata Pantai Camplong Sampang Rusak, Banyak yang Berkarat dan Mulai Rapuh