Berita Surabaya
Tri Susanti alias Susi Resmi Ditahan Polda Jatim setelah Diperiksa Penyidik Selama 11 Jam
Penyidik Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penyidik Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti setelah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUMMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti alias Susi, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Susi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi.
Kuasa Hukum Susi, Sahid menuturkan, penahanan yang dilakukan pihak Polda Jatim terhadap kliennya berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.
• Mak Susi Tiba di Gedung Polda Jatim, Mengaku Tak Tahu Pasal Hukum yang akan Disangkakan Kepadanya
"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya.
Sahid memastikan, kliennya siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.
"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.
Susi diperiksa sebagai tersangka di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan selama 11 jam dan 30 menit, atau mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
• BREAKING NEWS: Susi Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Jatim Soal Bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua
Menurut Sahid, pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan ketiga setelah Susi mangkir dari sesi kedua pemeriksaan, Jumat (30/9/2019) lalu.
Ia mengatakan, kliennya dicecar 37 pertanyaan selama penyidikan.
"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah," jelas dia.
"Terus, masalah tanggal 16 hari Jumat jam 1 siang kejadiannya kan di situ," tukasnya.
Sahid menegaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2.
• Sempat Berubah, Jadwal Pilkades Serentak Sampang Madura Telah Ditentukan, Ada 38 Desa yang Mengikuti
"Ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong. Jadi pasal ya sesuai panggilan," ucap dia.