Berita Pamekasan

Digauli Hamil 5 Bulan, Wanita Pamekasan ini Dicekoki Miras dan Perutnya Ditendang Kekasihnya Sendiri

Digauli Hamil 5 Bulan, Wanita Pamekasan ini Dicekoki Miras dan Perutnya Ditendang Kekasihnya Sendiri.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
IL didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Marsuto Alfianto saat melaporkan ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (4/9/2019). 

Digauli Hamil 5 Bulan, Wanita Pamekasan ini Dicekoki Miras dan Perutnya Ditendang Kekasihnya Sendiri

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sungguh miris nasib yang dialami IL, wanita di Pamekasan, Madura ini.

Karena perbuatan bejat kekasihnya, wanita berusia 31 tahun tersebut hamil lima bulan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum minuman keras.

Tak hanya itu saja, IL juga dianiaya oleh kekasihnya, dengan cara perutnya yang sedang hamil ditendang.

Tak kuat menahan derita, IL (31), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan perbuatan bejat dan keji kekasihnya ke Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (4/9/2019).

Pasalnya, enam bulan lalu IL telah digauli dan disetubuhi oleh kekasihnya. Hubungan badan itu dilakukan di rumah kekasihnya sendiri.

Akibat hubungan badan tersebut, saat ini IL sedang hamil lima bulan.

VIDEO VIRAL Sejoli di Pamekasan Adegan Vulgar di Depan Taman Aspirasi Rakyat: Tangannya Sudah Masuk

VIRAL Video MotoGP Tembakau di Media Sosial, Dibuat di Pamekasan Madura dan Berawal dari Iseng

Karena tidak mau bertanggungjawab, IL melaporkan perbuatan kekasihnya ke Satreskrim Polres Pamekasan.

Korban ditemani keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto.

Berdasar keterangan tanda bukti surat laporan polisi dari Polres Pamekasan; TBL/228/IX/2019/JATIM/RES PMK, terlapor atas nama MRD (inisial) (30) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kronologi dalam surat laporan tersebut yakni, IL saat itu digauli di rumah kekasihnya sendiri dengan cara dipaksa dan diberikan minuman keras.

Ketika IL sudah dalam keadaan tidak sadar, IL langsung digauli oleh kekasihnya.

Sehingga saat ini, IL harus menanggung akibat dari perbuatan bejat kekasihnya itu yakni hamil lima bulan.

Kejadian itu menimpa IL sekitar enam bulan yang lalu.

Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap & Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun

Sering Cabuli Cucu Hingga Hamil, Kakek Blitar ini Hubungan Badan di Ranjang yang Sama dengan Istri

Kuasa Hukum Pelapor yang merupakan Ketua LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan, polisi dalam hal ini penyidik Polres Pamekasan harus segera menangkap pelaku tersebut.

Karena menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh MRD kepada IL tidak manusiawi dan sudah di luar batas kewajaran.

Bahkan kata Alfian sapaan akrab Marsuto Alfianto, IL saat dalam keadaan hamil, kekasihnya menyuruh untuk menggugurkan.

"Kekasihnya itu menyuruh IL menggugurkan kandungannya dengan cara menyuruh IL untuk meminum minuman keras," ucapnya, kepada TribunMadura.com saat ditemui sedang melapor di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan mendampingi IL.

"Karena tidak gugur, akhirnya IL perutnya ditendang, sehingga IL sering mengeluh kesakitan di bagian perutnya," imbuhnya.

Jadi Fans Berat Rossi, Video MotoGP Tembakau ala Farid saat Musim Panen Langsung Viral di Medsos

Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta

Mirisnya lagi kata Alfian, IL tidak hanya digauli di rumah kekasihnya saja.

Melainkan IL juga pernah sempat dipaksa oleh kekasihnya untuk berhubungan badan di tepi pantai yang tidak jauh dari rumah kekasihnya.

Saat itu, kata Alfian, IL tidak mau. Akhirnya kekasihnya tetap memaksa IL dengan cara menarik bajunya hingga IL ikut ke tepi pantai untuk digauli.

"Bukti baju IL yang robek ada. Ini kami bawa. IL saat mau berteriak itu diancam akan dibunuh. IL ini digauli lima kali, pertama di rumah kekasihnya ia teriak tidak mau, kedua ketiga da keempat ini digauli di tepi pantai," ungkap Alfian.

Lebih lanjut Alfian mengutarakan, peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi di Pamekasan.

Karena perbuatan ini, menurutnya sangat biadab dan tidak manusiawi.

"Ini termasuk kejahatan tidak manusiawi. Dan saya berharap kasus ini tidak terulangi lagi di Pamekasan, karena ini perbuatan yang menurut saya sangat biadab," ujar pengacara kondang di Pamekasan tersebut.

"Apalagi korban ini disabilitas tuna rungu dan tuna wicara," tandasnya.

7 Pria Gelar Pesta Miras di Kafe Kota Kediri Bareng 3 Cewek Muda, saat Digerebek Begini Kondisinya

Tuntut Perda Miras Dicabut Tak Digubris, Aktivis PMII Lamongan Doakan Anggota DPRD Cepat Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved