Berita Jatim
Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta
Dua Hari Dilantik, Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Dua Hari Dilantik, Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 mulai mendapat gaji pertama.
Jumlah gaji yang didapat mencapai Rp 64 juta.
Namun, pendapatan tersebut bisa saja bertambah apabila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.
Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp 101 juta.
Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus 2019.
Berdasarkan data yang diterima, slip gaji anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, per bulan mereka menerima sekitar Rp 71 juta per orang.
Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.
Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.
Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan.
• 120 DPRD Jatim Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Gus Halim Pilih Tuku Lombok Ning Meduro
• Masyarakat Melanesia Demo Pelantikan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024: Jangan Makan Gaji Buta

Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.
Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.
“Anggota Dewan menerima gaji dengan ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar salah satu sumber di lingkungan DPRD Jatim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/9/2019).
Kemudian, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, anggota dewan mendapatkan tambahan pendapatan dari kunjungan kerja.
Melihat periode sebelumnya (2014-2019), setiap bulan anggota DPRD Jatim minimal melakukan tiga kali kunjungan kerja ke luar provinsi.