Berita Jatim

Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta

Dua Hari Dilantik, Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
HaloMoney.co.id
Ilustrasi - Dua Hari Dilantik, Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya. 

Serta, tiga kali kunjungan kerja ke dalam provinsi.

Dalam sekali kunjungan dalam provinsi, uang saku yang diterima satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp 3 juta atau Rp 9 juta dalam sekali kunjungan.

Padahal dalam satu bulan, para anggota dewan dapat melaksanakan tiga kali kunjungan kerja.

Sehingga, kunjungan kerja ke luar provinsi setiap hari mendapatkan total Rp 27 juta.

Sedangkan kunjungan kerja dalam provinsi take home pay yang diterima setiap anggota dewan sejumlah Rp 1,65 juta dalam sehari (tiap kunjungan biasanya selama dua hari).

Gaji Anggota DPRD Surabaya Tembus Rp 45,8 Juta/Bulan, Langsung Terima Gaji Seminggu Setelah Dilantik

DPRD Jatim periode 2019-2024 Dilantik, Massa PMII Geruduk Gedung Wakil Rakyat di Indrapura Surabaya

Terungkap Penyebab DPP PDIP Belum Tunjuk Sosok Ketua DPRD Jatim, Sudah Ada 3 Nama yang Diusulkan

Masyarakat Melanesia saat berdemonstrasi di Depan Gedung DPRD Jatim di tengah Pelantikan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Sabtu (31/8/2019).
Masyarakat Melanesia saat berdemonstrasi di Depan Gedung DPRD Jatim di tengah Pelantikan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Sabtu (31/8/2019). (TRIBUNMADURA/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI)

Di dalam satu bulan, setiap anggota DPRD Jatim melakukan tiga kali kunker dalam provinsi.

Sehingga, anggota dapat membawa pulang Rp 9,9 juta.

Apabila digabung secara keseluruhan, gaji tunjangan dan kunker, maka total pendapatan satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp 101 juta.

Jumlah tersebut masih dalam taraf anggota biasa.

Untuk pimpinan DPRD jumlahnya tentu lebih besar lagi.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Anggota DPRD Jatim 2009-2019, Fredy Purnomo tidak menampik jika pendapatan DPRD Jatim berada di jumlah tersebut.

Namun lepas dari itu, ia menyebut wajar karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"DPRD itu bukan pegawai, tapi penugasan. Sehingga ada honor dan tunjangan sesuai pagu yang ditentukan Kemendagri bahwa Anggota DPRD Provinsi setara dengan pejabat eselon II,” ucap mantan ketua Komisi A DPRD Jatim ini.

Disinggung Kinerja DPRD, Fredy Purnomo menyebut, indikator pendapatan sebesar itu baru bisa dilihat hasilnya jika indeks demokrasi Jawa Timur naik.

Pihaknya mengakui kelemahan DPRD, setiap public hearing atau kunjungan kerja, tidak diimbangi dengan keseriusan membuat laporan hasil tindak lanjut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved