Berita Pamekasan
Pilkades Serentak di Pamekasan Madura Tuai Polemik, Bakal Calon Kades Ditolak, P2KD Tolak Putusan
Seperti halnya yang dialami oleh Moh Rahem yang merupakan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Pilkades Serentak di Pamekasan Madura Tuai Polemik, Bakal Calon Kades Ditolak, P2KD Tolak Putusan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Berlangsungnya proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih menimbulkan polemik.
Seperti halnya yang dialami oleh Moh Rahem yang merupakan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Pasalnya, Moh Rahem saat mengajukan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Proppo, ia tidak lolos seleksi dengan alasan adanya ketidaksesuaian data diri pada ijazahnya.
Kendati demikian, Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian mengatakan, saat kliennya (Moh Rahem) menyerahkan berkas administrasi kepada P2KD Desa Proppo yang dalam hal itu ijazah, Moh Rahem menggunakan ijazah asli.
Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2019 pasal 21ayat (3) yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan gugur.
• Akibat Surat Tilang, Suami Kepergok Selingkuh oleh Sang Istri, Benda ini Jadi Barang Bukti Kuat
• Tanggapi Kenaikan Tarif BPJS, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Ungkap Masalah yang Kompleks
• Masyarakat Diimbau Tak Mudah Beri Alamat, Ini Konsekuensinya Jika Beri Alamat secara Sembarangan
"Moh Rahem ini kan tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar, jadi tidak ada alasan P2KD Desa Proppo itu untuk menggugurkan seleksi admintrasi Moh Rahem," kata Nisan Radian kepada sejumlah media, Kamis (05/09/2019).
Bahkan Nisan Radian mengaku terkejut ketika pihak panitia P2KD Desa Proppo menolak terkait data perbaikan dari kliennya yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Tadi saya juga terkejut dan kaget soalnya putusan mengenai data yang sudah valid yang sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya ditolak oleh P2KD Desa Proppo," keluhnya.
Menurut Nisan Radian jika P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan yang sudah valid dari PTUN Surabaya artinya P2KD Desa Proppo sudah melawan hukum.
"Jadi menurut saya jika disandingkan antara keputusan pengadilan dan keputusan P2KD Desa Proppo yang menyatakan data Moh Rahem itu tidak sesuai, tidak cocok, dan segala macamnya itu sangat berbenturan," ujarnya.
"Padahal Moh Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya kalau menurut saya panitia penyelenggara P2KD Desa Proppo itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap terkait data Moh Rahem," sambung dia.
Tak hanya itu, kata Nisan Radian tanggal 26 Juli 2019 lalu, saat proses masa pendaftaran bakal calon kepala desa, sebenarnya Moh Raham sudah membawa data yang asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.
Seharusnya menurut Nisan Radian, Moh Rahem saat itu juga sudah sah menjadi calon kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo, karena Moh Rahem saat mengajukan persyaratan administrasi sudah membawa persyaratan yang lengkap dan valid.