Berita Pamekasan

Pilkades Serentak di Pamekasan Madura Tuai Polemik, Bakal Calon Kades Ditolak, P2KD Tolak Putusan

Seperti halnya yang dialami oleh Moh Rahem yang merupakan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Rian Kholilurrahman, petugas Pengantar Surat yang diutus dari PTUN Surabaya, saat menunjukkan surat salinan dari PTUN Surabaya yang ditolak oleh P2KD Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/9/2019). 

"Nah tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Desa Proppo berkaitan dengan tidak lolosnya administrasi," bebernya.

Bahkan Nisan Radian menduga ada yang janggal dalam memutuskan proses tidak lolosnya Moh Rahem sebagai salah satu kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo.

Konsumsi Sabu Supaya Fit dan Ceria, Penyanyi Cantik ini Akui Sudah Enam Bulan Pakai Sabu

Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Dituntut Penjara 2 Tahun oleh Jaksa, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Konsumsi Sabu Supaya Fit dan Ceria, Penyanyi Cantik ini Akui Sudah Enam Bulan Pakai Sabu

Kecurigaan itu muncul setelah pihak pengantar surat dari PTUN Surabaya yang akan memberikan surat salinan terkait keputusan data diri Moh Rahem yang dinyatakan valid dan sah ditolak dan tidak diterima oleh P2KD Desa Proppo.

"Menurut saya kalau memang panitia P2KD Desa Proppo ingin menjadi pemerintah yang baik, ingin melakukan langkah-langkah hukum yang baik, mestinya tidak menolak surat salinan yang dari PTUN Surabaya itu, ya perkara salinan itu mau dilanjutkan atau tidak, harusnya diterima," keluhnya.

Lebih lanjut Nisan Radian berharap, kalau memang Moh Rahem tidak dilibatkan atau tidak menjadi kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo, sebaiknya pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya kepada Bupati Baddrut Tamam, untuk Desa Proppo hendaknya pemilihan kepala desa ditunda dan tidak dilakukan pemilihan pada tanggal 11 September 2019 mendatang.

"Langkah selanjutnya kami akan mengembalikan masalah ini kepada PTUN Surabaya. Karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga mempidanakan P2KD Desa Proppo," tegasnya.

Sedangkan Pengantar Surat yang diutus dari PTUN Surabaya, Rian Kholilurrahman mengatakan saat pihaknya ingin mengantar surat salinan putusan tentang data diri Moh Rahem yang sudah valid ke pihak P2KD Desa Proppo justru ditolak.

Kata Rian Kholilurrahman dalih dari P2KD Desa Proppo menolak berkas salinan itu dengan alasan menanyakan surat tugas dari PTUN Surabaya untuk mengantar salinan itu.

"Saya cuma pengantar surat. Tadi juga P2KD Desa Proppo itu juga mempermasalahkan mengenai surat tugas. Sudah saya tunjukkan ID Card saya, tapi tetap mereka tidak mau menerima. Kata ketua P2KD nya itu tidak mau menerima karena saya tidak ada surat tugasnya," ujar Rian.

Bahkan kata Rian pihak P2KD Desa Proppo sempat mengecam jika dirinya tidak lekas pulang dari Kantor Kecamatan Proppo dikhawatirkan massa akan lebih banyak yang datang.

"Tadi katanya kalau saya gak cepat pulang. Takut massa semakin banyak. Ya karena P2KD Desa Proppo tidak mau menerima salinan surat ini, kita akan laporan lagi ke PTUN Surabaya biar atasan kami yang ngurus," ujarnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Ketua P2KD Desa Proppo, Abd Majid mengatakan sebenarnya putusan gugatan terkait permasalahan itu oleh PTUN Surabaya sudah ditolak minggu lalu.

Pihaknya juga mengakui, bahwa saat Moh Rahem melakukan pendaftaran bakal calon kepala desa memang tidak membawa ijazah palsu, melainkan mengenai data diri dan tanggal lahir terkesan ditulis sendiri oleh Moh Rahem.

"Putusan PTUN Surabaya itu gugatannya ditolak minggu lalu. Tentang ijazahnya Moh Rahem bukan palsu, memang asli tapi kayak ditulis-tulisi sendiri, dan tanggal lahirnya itu tidak sama," kata Abd Majid melalui via telepon.

Tak hanya itu, kata Abd Majid, ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya itu, karena penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan tanggal 26 Juli 2019 lalu.

Sedangkan, Moh Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved