Berita Tulungagung
Rekonstruksi Pembacokan Satu Keluarga di Tulungagung Digelar, Tersangka Tampak Masih Emosional
Unit Reskrim Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi pembacokan satu keluarga di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
JPU, Anik Partini mengatakan, dirinya belum menerima berkas dari penyidik kepolisian.
Namun dirinya ikut serta dalam rekonstruksi, untuk melihat detail perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Saya ingin tahu sedetail mungkin, untuk memudahkan memahami masalah," ujar Anik.
• Polisi Bakal Tentukan Nasib Anjing Milik Bima Aryo Sparta Pekan Depan, Ada Kemungkinan Dikembalikan?
Dari sekitar tujuh adegan yang dilakukan Juremi, Anik menyimpulkan ada upaya pembunuhan berencana.
Juremi sengaja mencari Suhanto, kemudian pulang mengambil arit, kemudian kembali dan membacoknya.
Karena perbuatan ini, Juremi akan dijerat pasal 340 KHU Pidana junto 56, tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman setengah dari ancaman pokok selama 20 tahun.
JPU menggunakan pasar berlapis, sekaligus menjerat tersangka dengan pasal 351 KUH Pidana ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka parah, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)
• Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Tertelungkup Depan Terminal Trunojoyo Sampang, Diduga Kelelahan