Berita Tulungagung

Rekonstruksi Pembacokan Satu Keluarga di Tulungagung Digelar, Tersangka Tampak Masih Emosional

Unit Reskrim Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi pembacokan satu keluarga di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Rekonstruksi pembacokan satu keluarga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (6/9/2019). 

Unit Reskrim Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi pembacokan satu keluarga di Kabupaten Tulungagung

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi pembacokan satu keluarga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, dengan tersangka Juremi (65).

Sementara korban yang juga adik ipar Juremi, Suhanto (69) oleh seorang anggota polisi.

Demikian juga dua korban lainnya, anak perempuan Suhanto yang bernama Henik Nuryati (42), dan cucu Suhanto yang bernama Legistio (19) diperankan orang lain.

Milomir Seslija Optimistis Arema FC Penuhi Target Akhir Musim Liga 1 2019, Buka Peluang Juara

Ketiga korban masih dalam perawatan karena luka yang dialami cukup parah, sehingga belum bisa beraktivitas berat.

Rekonstruksi dilaksanakan di rumah Sumadi, rumah warga yang saat kejadian, tengah menggelar hajatan, Kamis (18/8/2019).

Rekonstruksi melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anik Partini.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka masih terlihat emosional dan menunjukkan detail perbuatannya.

Seperti saat adegan membacok dengan arit tiruan, Juremi terlihat sangat mengayunkan senjatanya sembari giginya mengatup layaknya orang memendam amarah.

Indonesia Vs Malaysia Diwarnai Kericuhan, Menpora Indonesia Minta Maaf Kepada Menpora Malaysia

Juremi membacok Suhanto dari belakang, hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Dengan membabi buta, Juremi kembali mengayunkan aritnya ke arah tubuh Suhanto.

"Saya tidak melihat kena bagian apa, pokoknya saya bacok berulang kali," ucap Juremi dengan nada geregetan dan wajah emosional.

Dalam adegan selanjutnya, Juremi mengayunkan arit kepada siapa saja yang mendekat.

Saat itu yang mendekat pertama adalah Henik dan disusul Legistio.

Istri Tergesa Datangi Rumah Kost Suami, Histeris Lihat Isi Kamar saat Mengintip dari Balik Jendela

Keduanya juga terluka parah karena kena sabetan benda tajam di tangan Juremi.

JPU, Anik Partini mengatakan, dirinya belum menerima berkas dari penyidik kepolisian.

Namun dirinya ikut serta dalam rekonstruksi, untuk melihat detail perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Saya ingin tahu sedetail mungkin, untuk memudahkan memahami masalah," ujar Anik.

Polisi Bakal Tentukan Nasib Anjing Milik Bima Aryo Sparta Pekan Depan, Ada Kemungkinan Dikembalikan?

Dari sekitar tujuh adegan yang dilakukan Juremi, Anik menyimpulkan ada upaya pembunuhan berencana.

Juremi sengaja mencari Suhanto, kemudian pulang mengambil arit, kemudian kembali dan membacoknya.

Karena perbuatan ini, Juremi akan dijerat pasal 340 KHU Pidana junto 56, tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman setengah dari ancaman pokok selama 20 tahun.

JPU menggunakan pasar berlapis, sekaligus menjerat tersangka dengan pasal 351 KUH Pidana ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka parah, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Tertelungkup Depan Terminal Trunojoyo Sampang, Diduga Kelelahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved