Berita Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Hubert Henry Soal Surat Dakwaan Jaksa

Nota keberatan bassist grup band Boomerang Hubert Henry ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Hubert Henry setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/9/2019).  

Nota keberatan bassist grup band Boomerang Hubert Henry ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa bassist grup band Boomerang, Hubert Henry.

Penolakan ini diketahui dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya

Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anne Rusiana menilai, eksepsi terdakwa yang diajukan oleh penasihat hukumnya terkait surat dakwaan jaksa melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sangat tidak beralasan atau tidak tepat.

Komplotan Pencurian Uang Nasabah Bank di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Lima Pelaku Masih Buron

"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu," kata Anne Rusiana, Selasa (10/9/2019). 

"Dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan," sambung dia.

Dalam pertimbangan hukumnya, Anne Rusiana menilai jika surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas.

Ia menyebut jika surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya.

Sopir Mobil Innova yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Nganjuk-Madiun Positif Konsumsi Pil Koplo

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian," imbuh dia.

Ditemui terpisah, JPU Ali Prakosa menyampaikan bahwa dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dalam BAP pada sidang pekan depan.

"Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP," ucap jaksa Ali Prakosa saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan & Penggeseran Pasukan Pengamanan Sehari Jelang Pilkades Serentak

Untuk diketahui, Hubert Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya di kawasan Jalan Kalongan, Kota Surabaya.

Saat penangkapan Hubert Henry, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Hubert Henry dari Michelle Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.

Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Hubert Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hiu Paus Berukuran 6 Meter Terdampar di Pantai Kajaran Lumajang, Polisi Beber Keadaan Terkininya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved