Berita Surabaya
Selain Tak Punya Izin Edar, Pabrik Makanan Ringan di Surabaya Juga Bermasalah dengan Limbah Pabrik
Sebuah pabrik makanan ringan di Kota Surabaya disegel polisi karena tidak memiliki izin edar dan limbah yang dihasilkan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sebuah pabrik makanan ringan di Kota Surabaya disegel polisi karena tidak memiliki izin edar dan limbah yang dihasilkan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebuah pabrik makanan ringan di Kota Surabaya disegel polisi.
Bukan hanya tidak miliki izin edar, pabrik makanan ringan itu juga bermasalah karena limbah yang dihasilkan.
Pabrik makanan ringan yang berada di Jalan Zamhuri, Kota Surabaya itu, telah diberi garis polisi.
• Kawanan Pemuda Terciduk Pesta Sabu di Toilet Masjid, Dikira Warga Mau Mencuri saat Loncat Pagar
• Kisah Wisudawan Terbaik Universitas Airlangga, Belasan Tahun Mengamen hingga Jadi Atlet Panahan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima unit oven, satu unit penggorengan, dan delapan unit molen bumbu, tidak beroperasi.
Padahal, dalam sehari, mereka mampu memproduksi makanan ringan dengan berbagai varian rasa dalam jumlah besar.
"Iya benar, selain tidak memiliki izin edar juga masalah limbah," tegas Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Selasa (10/9/2019).
AKP Teguh Setiawan menyebut, perusahaan tersebut mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak memiliki izin.
"Kita ambil sampel oli bekas dalam satu botol ukuran kurang lebih 600 Ml," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengambil sampel dari makanan ringan dikirim ke BPOM untuk diperiksa.
• PT Astra Resmi Kenalkan Isuzu MU-X I-Series di Surabaya, Mobil Dibanderol Seharga Rp 400-an Juta
• Diduga Gara-Gara Sakit Hati saat Bergurau, Siswa SMP Tusuk Temannya Sendiri Pulang Sekolah
"Sampai detik ini, izin edar belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan," ucap AKP Teguh Setiawan.
"Karena makanan yang sudah di produksi ini harus dimasukkan ke BPOM untuk diperiksa bahan-bahannya," sambung dia.
"Bbumbu-bumbunya apakah aman dikonsumsi manusia, khusunya anak-anak," terangnya.
AKP Teguh Setiawan menuturkan, polisi tengah memeriksa pemilik pabrik berinisial AH sembari menunggu hasil dari BPOM.
Tak hanya itu, oabrik milik AH ini juga terancam ditutup.
Sedangkan pemilik akan diancam dengan UU no 18 tahun 2012 pasal 142, JO 102 JO 103 JO 109. (wil)
• Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Hubert Henry Soal Surat Dakwaan Jaksa
• Komplotan Pencurian Uang Nasabah Bank di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Lima Pelaku Masih Buron