Berita Madiun
Sopir Mobil Innova yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Nganjuk-Madiun Positif Konsumsi Pil Koplo
Sopir mobil Toyota Innova yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Nganjuk-Madiun ternyata seorang pengedar pil koplo.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.
• Berawal saat Dengarkan Curhat Muridnya tentang Masalah Pribadi, Guru Ngaji Berakhir di Kantor Polisi
Iptu Eko Murbiyanto menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam.
Namun, tidak diketahui apakah tiga temannua yang tewas dalam kecelakaan juga mengonsumsi pil tersebut.
"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi jalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.
Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rbp)
• Berawal Hobi Menggambar, Warga Pamekasan Direkrut Jadi Desainer Poster Match Day Klub AS Roma