Berita Madiun

Sopir Mobil Innova yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Nganjuk-Madiun Positif Konsumsi Pil Koplo

Sopir mobil Toyota Innova yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Nganjuk-Madiun ternyata seorang pengedar pil koplo.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD AMRU MUIZ
Mobil Toyota Kijang Innova yang terlibat kecelakaan di Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/9/2019). 

Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.

Berawal saat Dengarkan Curhat Muridnya tentang Masalah Pribadi, Guru Ngaji Berakhir di Kantor Polisi

Iptu Eko Murbiyanto menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam.

Namun, tidak diketahui apakah tiga temannua yang tewas dalam kecelakaan juga mengonsumsi pil tersebut.

"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi jalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.

Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rbp)

Berawal Hobi Menggambar, Warga Pamekasan Direkrut Jadi Desainer Poster Match Day Klub AS Roma 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved