Berita Surabaya

Penolakan Jokowi Terhadap 4 Poin Draf Revisi UU KPK Dinilai hanya Apologi dan Gelagat Popularitas

Direktur Lokataru menilai penolakan Jokowi terhadap sejumlah poin dalam draf revisi UU tentang KPK hanya sekadar untuk menjaga popularitas.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat Ditemui di Kantor PW Muhammadiyah Jatim, Sabtu (14/9/2019) 

Direktur Lokataru menilai penolakan Jokowi terhadap sejumlah poin dalam draf revisi UU tentang KPK hanya sekadar untuk menjaga popularitas

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Direktur Lokataru, Haris Azhar menilai, penolakan Presiden Jokowi terhadap sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 hanyalah sebuah apologi.

Haris Azhar menyebut, penolakan Jokowi tidak linier dengan Surat Presiden yang ditandatangani Jokowi dinilai jelas mendukung adanya revisi UU KPK.

Bahkan, Haris Azhar menilai jika penolakan Jokowi terhadap sejumlah poin draf revisi Undang-Undang itu hanya sekadar untuk menjaga popularitas saja.

Satlantas Polres Pamekasan Gelar Kegiatan Simpatik Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64

Fakta Terbaru Pengepul Rongsokan Cabuli Belasan Anak selama 11 Tahun, Putus Kontak Hilangkan Jejak

"Penolakan Jokowi tidak se clear surat Presiden, dia mendukung secara jelas adanya revisi undang-undang KPK lalu beberapa jam kemudian membikin klarifikasi yang tidak jelas," ucap Haris, Sabtu (14/9/2019)

Menurut Haris, klarifikasi tersebut hanyalah sebuah gelagat popularitas yang tidak mengubah substansi dari surat presiden.

"Apapun penolakannya, itu tidak mengubah surat Presiden yang jelas-jelas sudah di tandangi dan artinya mendukung adanya revisi undang-undang KPK," lanjutnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Agus Maimun Daftar Pilkada Tuban Melalui PDI Perjuangan, Datang dengan Rombongan & Dikawal Barongsai

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Selain itu, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK.

Terakhir, Jokowi juga tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Jamu Barito Putera, Madura United Diprediksi Bakal Diperkuat Empat Pemain Asing secara Bersamaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved