Anak Pulang Begadang, Bapak Merasa Kamar Anak ada yang Aneh, Usai Membuka Pintu Kamar Ibu Berteriak
Pemuda 36 tahun itu ditemukan meninggal di dalam kamar pada Minggu (15/9/2019) siang oleh ayahnya sendiri, Amrin.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan polisi sedang memburu penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga warga Mojolangu meninggal dunia.
Beberapa tempat yang dicurigai telah digeledah dan dimintai keterangan.
“Polisi kini tengah bekerja. Barang ini dapat dari mana. Beberapa tempat juga sudah kami geledah,” kata Dony.
Jika melihat dari tanda-tanda yang diderita korban, Dony membenarkan bahwa dugaan awal penyebab kematian adalah karena miras oplosan.
“Namun penyebab pastinya, kami sudah uji forensik supaya tidak lagi dugaan, tapi diketahui penyebab pasti,” imbuh dia.
Dony mengatakan salah satu korban selamat mengakui bahwa meminum miras saat mempersiapkan upacara bersih desa.
Namun terkait kandungan, korban tidak mengetahuinya.
“Keterangan awal hanya itu. Karena pertimbangan kami biar korban ini sehat dulu,” katanya.
Dony mengatakan pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa.
Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
• Jika Ditawari Menjadi Pelatih Manchester United, Legenda Manchester United ini Ngaku Akan Menghindar
• OPPO A9 2020 Rekomendasi HP September 2019, Harga OPPO A9 2020, Spek Mantap RAM 8 GB dan Kamera Apik