Berita Sumenep
Tiga Tahun Menjadi Buron, Pencuri Dua Ekor Sapi di Kecamatan Pragaan Sumenep Akhirnya Tertangkap
Tiga Tahun Menjadi Buron, Pencuri Dua Ekor Sapi di Kecamatan Pragaan Sumenep Akhirnya Tertangkap.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pencurian 2 ekor sapi di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Rabu (18/9/2019).
Pelaku pencurian sapi tersebut ditangkap setelah menjadi buron alias DPO selama lebih dari tiga tahun.
Tersangka pencurian sapi ini bernama Fatlah, warga Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang sudah masuk Daftar Pencariam Orang (DPO) sesuai nomor surat DPO/02/VI/2016/Polsek, tanggal 1 Juni 2016 lalu.
"Tersangka sebelumnya masuk DPO sejak 2016 lalu, akibat dari kasus pencurian dengan kekerasan berupa 2 ekor sapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi TribunMadura.com.
Menururutnya, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini diduga telah mencuri dua ekor sapi milik korban Fathor Rahman, asal Dusun Sabidak Desa Sentil Daya, Kecamatan Pragaan.
"Petugas kami menangkap tersangka sesuai dasar laporan Polisi : LP/13/IV/2016/JATIM/RES SMP/SEek Prenduan, tanggal 29 April 2016. Dan barang buktinya berupa satu buah celurit bergagang kayu warna coklat dan dua ekor sapi jenis kelamin betina," katanya.