Hendak Pulang Kampung, Gadis 15 Tahun ini Malah Dilucuti Pakaiannya oleh Pria Bertato di Terminal

Pria itu melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada RN (15) yang merupakan warga Pasuruan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka saat digelandang oleh anggota kepolisian Polsek Waru, Kamis (19/9/2019). 

Dari pengakuannya, pelaku yang sering menonton video panas tersebut mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Waru. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 53 KUHP Jo 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

Toyota Innova Selip Menyalip di Jalan Raya By Pass Krian Sidoarjo Bikin Truk Trailer Menjadi Korban

Melihat Anaknya Terbaring Sakit, Pasangan Muda ini Curi Kepingan Emas di Toko Tempatnya Bekerja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved