Berita Sidoarjo
Diduga Tewas 4 Hari Lalu di Lahan Kosong, Wanita dan Bayi Ditemukan Membusuk dan Bau Menyengat
Ibu dan bayi yang ditemukan di lahan kosong di Kabupaten Sidoarjo diperkirakan sudah meninggal empat hari yang lalu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ibu dan bayi yang ditemukan di lahan kosong di Kabupaten Sidoarjo diperkirakan sudah meninggal empat hari yang lalu
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Ibu dan bayi yang ditemukan di lahan kosong di Kabupaten Sidoarjo, diperkirakan sudah meninggal empat hari yang lalu.
Sebelumnya, warga Perumahaan Pepelegi Indah Blok H, Kecamatan Waru, menemukan jenazah wanita dan seorang bayi di lahan kosong perumahan tersebut.
"Iya memang benar telah ditemukan jenazah ibu dan anaknya di sebuah lahan kosong di wilayah Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo," kata Kapolsek Waru, Kompol Saibani kepada TribunJatim.com (Grup TribunMadura.com), Jumat (20/9/2019).
• BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Wanita dan Bayi di Lahan Kosong Sidoarjo, Keluarkan Bau Busuk
"Saat itu, anggota menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jenazah sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung segera meluncur ke lokasi kejadian," sambung dia.
Dari data yang diperoleh di lapangan, saat ditemukan, kedua jenazah itu sudah mengeluarkan bau busuk.
"Saat ditemukan sudah tercium bau busuk yang cukup menyengat," ungkap Kompol Saibani.
"Diperkirakan jenasah sendiri sudah meninggal antara 3 - 4 hari yang lalu," tambahnya.
• Hamil 9 Bulan, Wanita ini Terima Kenyataan Pahit Suami Tewas dengan Luka Tembak saat Pulang Kerja
Kompol Saibani menjelaskan, jenazah wanita tersebut diduga melahirkan anaknya di lahan kosong tersebut.
"Saat ini jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan visum. Untuk mengetahui identitas jenazah dan penyebab kematiannya," pungkasnya.
Sebelumnya, dua jenazah itu ditemukan secara tak sengaja oleh seorang pemulung ketika sedang mencari sampah di lahan kosong tersebut.
Pemulung itu langsung melaporkannya ke satpam perumahan dan meneruskan laporan tersebut ke Polsek Waru.
• Pemilik Terancam Denda Jika Ternak Peliharaannya Berkeliaran di Kebun Tetangga, Diatur dalam RKUHP
• Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara selama 6 Bulan atas Laporan Kepala Desa yang Diatur dalam RKUHP