Berita Surabaya
Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini
Gedung Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Sebesar Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
Gedung Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Sebesar Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak akan mengelola dan memanfaatkan Gedung Hi Tech Mall yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Gedung Hi Tech Mall, yang menjadi supermarket komputer terbesar di Surabaya ini tetap akan ditawarkan ke pihak ketiga untuk mengelola gedung empat lantai ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu menuturkan, bahwa pihaknya telah menawarkan kepada pihak ketiga untuk mengelola Hi Tech Mall, pusat laptop dan komputer terbesar tersebut.
"Kami sewakan gedung Hi Tech Mall Rp 15,5 Miliar per tahun kepada pihak ketiga.
Harga sewa ini sudah sesuai hitungan tim apraisal independen," jelas Yayuk, panggilan akrab Ekawati Rahayu, Senin (13/9/2019).
• Sebut Jokowi Pemimpin Oligarki, Ribuan Mahasiswa Turun Jalan dan Blokade Bundaran Tugu Kota Malang
• Terungkap Misteri Wanita Tewas di Mobil Plat Merah, CCTV Rekam Aksi Korban Sempat Menggedor Jendela
• Syamsul Arifin Sebut Ada 99 Advokat yang Siap Dampingi Proses Hukum Mantan Menpora Imam Nahrawi
• Mantan Suami Datang ke Villa Temui Mama Muda, Suasana Seketika Berubah, Diwarnai Kejar-Kejaran Mobil
Gedung luas di Jl Kusuma Bangsa 116-118 Surabaya ini sekarang terdiri atas 354 stan.
Mayoritas adalah stan pedagang laptop dan komputer serta peralatan elektronika lain termasuk printer.
Masa pengelolaan deri penyewa lama PT Sasana Boga sudah berakhir 31 Maret 2019 lalu.
Yayuk menyebut, Bangunan Pertokoan, Sarana Rekreasi dan Areal Parkir beserta semua peralatan yang sifatnya melekat pada Hi Tech Mall diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 1 April 2019.
Karena masa sewa lama berakhir, Pemerintah Kota Surabaya akan menunjuk pengelola gedung yang baru.
Sekaligus penyewa baru yang behubungan hukum dengan pedagang sesuai ketentuan.
"Gedung tetap seperti itu tak ada renovasi saat kami Sewakan," kata Yayuk.
Yayuk menuturkan, bahwa Pedagang dapat tetap berjualan, dengan syarat agar membuat surat pernyataan dilampiri fotocopy KTP dan fotocopy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.
"Sebelum adanya pengelola baru, maka operasional gedung Hi Tech Mall dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.