Demonstrasi Mahasiswa
Protes Rezim Orba 4.0, Ribuan Mahasiswa Cipayung Plus Jember Turun Jalan: Kuliah di Jalan 150 SKS
Protes Rezim Orba 4.0, Ribuan Mahasiswa Cipayung Plus Jember Turun Jalan: Kuliah di Jalan 150 SKS
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Protes Rezim Orba 4.0, Ribuan Mahasiswa Cipayung Plus Jember Turun Jalan: Mari Kuliah di Jalan 150 SKS
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Ribuan mahasiswa Jember turun jalan menggelar demonstrasi memprotes keberadaan rezim Orba 4.0, Senin (23/9/2019).
Demonstrasi mahasiswa dipusatkan di Bundaran DPRD Jember, kemudian berlanjut ke gedung DPRD Jember.
Dalam demonstrasi ini, massa mahasiswa memakai tajuk 'Menanggapi Orba 4.0, Mari Kuliah di Jalan 150 SKS'.
Tema inilah yang tersemat di poster yang disebar oleh elemen mahasiswa itu.
Mahasiswa Jember yang menggelar demonstrasi itu tergabung dalam Cipayung Plus Jember.
"Rezim yang ada saat ini adalah rezim Orba 4.0. Reformasi berasa Orde Baru, seiring dibuatnya regulasi yang ngawur," tegas Korlap Aksi, Andi Saputra.
• Sebut Jokowi Pemimpin Oligarki, Ribuan Mahasiswa Turun Jalan dan Blokade Bundaran Tugu Kota Malang
• Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini
Melalui aksi itu, mereka menyerukan kalau pemerintah saat ini telah membuat regulasi ngawur.
Karenanya mereka menyerukan penolakan atas regulasi ngawur itu.
Regulasi yang dinilai mereka ngawur adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu disahkan revisinya sehingga menjadi UU, Rancangan KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.
"Kami menolak UU KPK yang beberapa waktu lalu disahkan, karena itu akan melemahkan KPK. Kami meminta KPK tetap sebagai lembaga yang independen. Juga kami menolak RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, juga R-KUHP yang di dalamnya ada pasal-pasal yang mengancam kebebasan," tegas Andi.
Mahasiswa menyertakan kajian, kenapa mereka menolak UU dan RUU di atas.
Pertama, terkait UU KPK. Mahasiswa menilai prosedur pembahasan revisi UU KPK hingga akhirnya disahkan menjadi UU menabrak sejumlah prosedur peraturan perundangan.
UU KPK yang kini telah disahkan, tidak inklusif juga bakal mengamputasi independensi lembaga antirasuah tersebut.
Kedua, pasal di RUU Pertanahan dinilai mengandung unsur liberalisasi tanah, dan nantinya hanya berpihak kepada segelintir orang.
• Terungkap Misteri Wanita Tewas di Mobil Plat Merah, CCTV Rekam Aksi Korban Sempat Menggedor Jendela
• Partai Gerindra Siap Lawan PDI Perjuangan di Pilkada Surabaya 2020, Begini Strategi yang Dimainkan