Berita Nganjuk
Pemuda 17 Tahun Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Tawarkan ke Pembeli Lewat WhatsApp dan Facebook
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua lokasi berbeda.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua lokasi berbeda
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Jajajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk mengangkap dua tersangka pengedar narkoba.
Mereka adalah TSY (17) warga Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom dan AK (34) warga Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, pengedar narkoba pil koplo dengan tersangka TSY dilakukan melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.
• Kecelakaan Maut Libatkan Motor Yamaha RX King dan Yamaha Mio di Sidoarjo, Satu Pengendara Tewas
• Peran Masing-Masing Tersangka Pembunuhan Sales Motor Pasuruan, Pukulan Besi hingga Pembuangan Mayat
Melalui WhatsApp dan Facebook tersebut, tersangka menawarkan pil koplo jenis double L kepada calon pembeli.
Ketika harga disepakati, tersangka mengajak pembeli bertemu darat untuk transaksi barang dan uang.
"Modus itu dilakukan tersangka cukup rapi dan berkat kejelian jajaran satresnarkoba transaksi narkoba yang dilakukan tersangka bisa diungkap," kata AKBP Handono Subiakto, Minggu (29/9/2019).
AKBP Handono Subiakto menyebut, tersangka TSY ditangkap jajaran satresnarkoba di pintu Taman Anjuk Ladang Kota Nganjuk.
Tersangka saat itu diduga sedang menunggu calon pembeli pil koplo.
• Polda Jatim Tetapkan 7 Pelaku Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di Pasuruan, Kejar 4 Orang DPO
• Sales Motor Dianiaya hingga Tewas di Mobil oleh 7 Pelaku, Mayatnya Dibuang ke Hutan Jati Pasuruan
Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan sejumlah barang bukti pil koplo dan uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo dari tanganya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menangkap tersangka AK (34) warga Desa Gejakan, Kecamatan Loceret di tepi jalan raya Desa Gejakan.
Menurut AKBP Handono Subiakto, tersangka AK diduga pengedar sabu-sabu.
Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut di sebuah area pemakaman di dekat rumahnya.
Tersangka AK tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,48 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel.
• Setiajit Daftar Pilkada Tuban 2020 Lewat Partai NasDem, Sebelumnya Telah Mendaftar Melalui PDI-P
“Melihat para tersangka pengedar narkoba ada yang masih berusia di bawah umur, maka kami harap para orang tua waspada," ucap AKBP Handono Subiakto.
"Karena dimungkinkan anak-anak menjadi sasaran penjualan narkoba," tambah dia.
AKBP Handono Subiakto menuturkan, tersangka pengedar narkoba akan dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi tersangka pengedar pil koplo.
Sementara, jeratan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk tersangka pengedar sabu-sabu.
"Ancaman hukuman bagi pengedar cukup tinggi dan diharap mereka jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang bisa merusak generasi muda bangsa," tutur dia. (aru/Achmad Amru Muiz)
• Hasil Babak Pertama Laga PSS Sleman Vs Madura United, Kedua Tim Masih Sama-Sama Kuat Skor 1-1
• Mengenal Profil Pelatih Baru Persija Jakarta Edson Tavarez, Pernah Bawa Tim Juara Liga Champion Asia