Pilkades Serentak
Sengketa Hasil Pilkades Desa Pamaroh Memanas, Bupati Pamekasan Terbitkan Rekomendasi, Berikut Isinya
Sikapi Memanasnya Sengketa Hasil Pilkades Desa Pamaroh, Bupati Pamekasan Baddrut Taman Terbitkan Rekomendasi Khusus, Berikut Isinya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, hingga saat belum sepenuhnya selesai.
Pasalnya, ada satu desa yang masih belum menetapkan Calon Kepala Desa (Kades) terpilih karena masih menyisakan sengketa.
Desa itu yakni Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kendati demikian, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengambil sikap untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut, yakni dengan cara mengeluarkan surat rekomendasi.
Dalam surat rekomendasi itu berisi tentang perintah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pamaroh untuk dapat melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan Kepala Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Hal itu tercantum melalui Surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan dengan Nomor: 141/740/432.312/2019, tanggal 28 september 2019 perihal penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
• Desak Pemkab Pamekasan Anulir Hasil Pilkades Desa Pamaroh, Warga Geruduk P2KD Diredam Wabup Rajae
• Pilkades Serentak 91 Desa di Pamekasan Telah Digelar, Kades Terpilih Belum Bisa Dilantik Karena ini
Surat rekomendasi itu, Baddrut Tamam sampaikan melalui Wakil Bupati Pamekasan, Rajae.
Rajae mengatakan, keputusan dari Panitia Pilkades Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa Pilkades di Desa Pamaroh sudah jelas, yakni dengan cara Bupati Pamekasan melalui pihaknya merekomendasikan kepada P2KD Pamaroh untuk melanjutkan tahap penetapan Kepala Desa terpilih.
"Rekomendasi kami sudah jelas, mengembalikan keputusan itu kepada P2KD Pamaroh untuk melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu penetepan pemenang calon kepala desa terpilih di Desa Pamaroh," katanya, kepada TribunMadura.com, Selasa (1/9/2019).
"Ya tentunya, penetapan itu harus sesuai dengan regulasi yang ada. Begitu sudah keputusannya," sambung dia.
Lebih lanjut Rajae mengutarakan, paling lambat P2KD Pamaroh menetapkan calon kades terpilih sebelum tiga puluh hari jelang pelantikan kepala desa serentak, selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2019 harus sudah ditetapkan.
"Harus segera ditetapkan, kan rekomendasi kami sudah jelas, karena kami akan segera meng SK kan," ujarnya.
Selain itu Rajae mengungkapkan, jika nantinya setelah Calon Kepala Desa terpilih sudah ditetapkan dan ada pihak yang masih merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil keputusan P2KD Pamaroh, ia menyarankan untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bila nantinya ada pihak yang belum puas terhadap berbagai keputusan ini, silakan mengambil jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," sarannya.
Persaingan Pilkades di Sampang Lebih Panas Dibanding Pilpres, Pengamat di Madura Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Desa Terpilih di Sumenep Hasil Pilkades Serentak 2019 Akan Dilantik Bulan Depan |
![]() |
---|
Setelah Supadi Tumbangkan Tiga Lawannya di Pilkades Kediri, Pilkades Desa Tarokan Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
Agar Terpilih Jadi Kades, Cakades di Desa ini Bersaing Beri Doorprize Motor Mobil dan Umrah ke Warga |
![]() |
---|
Wabup Blitar Marhaenis Dibikin Deg-degan Oleh Dua Istrinya, Tiba-tiba Sumringah saat Dapat Kabar ini |
![]() |
---|