Berita Trenggalek
Dicurigai Punya Hubungan Gelap dengan Teman Pria, Istri Dianiaya Suami hingga Jalani Opname 6 Bulan
Perasaan cemburu sang suami bermula saat melihat sang istri tidak bertegur sapa dengan teman prianya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Keduanya saling bentur-membenturkan kepala itu membuat sang istri jatuh dari motor.
AKBD Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, sang suami kemudian menghentikan motornya.
Pasangan beda usia 10 tahun itu melanjutkan cekcok.
Pelaku yang naik darah pun mencakar dan memukul muka sang istri.
• Baru Dibeli 2 Pekan Lalu, Mobil Daihatsu Xenia Tinggal Kerangka setelah Terbakar di Tulungagung
• Tunjukkan Bentuk Kepedulian, Kapolsek Palengaan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga," ungkap AKBD Jean Calvijn Simanjuntak.
"Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” katanya.
AKBD Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sang istri mengalami luka berat hingga harus diopname selama enam bulan.
Karena tak terima, sang istri pun melaporkan sang sumai ke polisi, Jumat (27/9/2019).
“Dari tim polsek [Panggul] berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan," ucap AKBD Jean Calvijn Simanjuntak.
• Pipa PDAM Pamekasan di Bahu Jalan Stadion Bocor, Terkena Keruk Alat Berat Berupa Bego Pengembang
• PDAM Pamekasan Ancam Polisikan Pemilik CV Jika Tak Tanggung Jawab Kerusakan Pipa di Jalan Stadion

"Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan sehingga bisa menangkap, menyidik, dan menahan,” tambah dia.
Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap.
Kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.
“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas AKBD Jean Calvijn Simanjuntak. (aflahul abidin)
• Baru Jalani Laser Mata, Asep Berlian Diragukan Tampil saat Laga Madura United Vs Persib Bandung
• Madura United Vs Persib Bandung, Suporter Tim Tamu Dapat Jatah 500 Tiket di Stadion Gelora Bangkalan