Berita Surabaya
Satpol PP Surabaya Akan Segel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad Setelah Tamu Check Out
Satpol PP Surabaya Akan Segel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad Setelah Tamu Check Out.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
Karena hingga melebihi batas akhir belum juga menuntaskan perizinan instalasi limbah hotel.
"Tahun lalu sudah kami dorong untuk melengkapi," tegas Harijadi, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Surabaya yang sejak pagi di lokasi hotel.
• TERUNGKAP Alasan Sebenarnya 10 Komplotan Geng Kampung Jawara Sekap dan Aniaya Anggota Geng All Star
• Inilah TAMPANG 2 COPET yang Biasa Beroperasi di Angkutan Umum dan Bus Ekonomi di Surabaya & Jatim
• Jelang Pilkada, Wali Kota Risma Beber Kunci Utama yang Membuatnya Sukses 2 Periode Memimpin Surabaya
Akan ada masalah serius menyangkut pengolahan limbah hotel jika tidak memenuhi baku mutu.
Selain mencemari lingkungan kota juga bisa berdampak warga sekitar.
Berkali-kali tim LH mendorong percepatan pemenuhan instalasi limbah.
Hingga pada 30 Agustus 2019 Satpol PP mendapat surat perintah penyegelan.
Lembaga ini diminta bantuan Penertiban terkait Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Newland Indoraya dalam hal Hotel Ibis Budget HR Muhammad Surabaya ini.
Yakni sanksi Paksaan Pemerintah berupa Penghentian kegiatan usaha Hotel Ibis Budget di Jl HR Muhammad 24 Surabaya.
Disampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah, sesuai Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air Limbah.
Kemudian tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).
Awalnya, pada 17 September 2019, satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan OPD terkait, dalam rapat tersebut diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut diatas.
Hingga Satpol PP berkirim surat ke pihak hotel pada 24 September bahwa akan ada penyegelan hotel.
Pada 1 Oktober Satpol PP bersama DLH melaksanakan sosialisasi terkahir kepada pelaku usaha terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada, Kamis, 3 Oktober 2019 hari ini.