Berita Lamongan
Beroperasi di Lamongan, Komplotan Dukun Pengganda Upal Sebar Uang Ratusan Juta & Emas Batangan Palsu
Beroperasi di Lamongan, Komplotan Dukun Pengganda Upal Sebar Uang Ratusan Juta dan Emas Batangan Palsu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Beroperasi di Lamongan, Komplotan Dukun Pengganda Upal Sebar Uang Ratusan Juta dan Emas Batangan Palsu
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan akhirnya berhasil membongkar kebenaran peredaran uang palsu dan emas palsu.
Sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Ada juga barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah.
Sementara 6 tersangka yang terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang ini juga berhasil diamankan.
"Diantara mereka ini adalah pelaku sindikan penggandaan uang dengan berpura - pura praktik sebagai dukun," kata sumber Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Jumat (4/10/2019).
• Pamit Buang Air Besar ke Majikan, Sopir Pribadi Tewas di Samping Celana Dalam dan Luar Miliknya
• Gunung Raung Terbakar, 7 Pendaki WNA Singapura Terjebak saat Lagi Muncak: juga 6 WNI
• 33 Nama Menteri Mencuat Mendekati Hari Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, dari Mahfud MD hingga Yusril

Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal alias dukun.
Untuk menjalankan praktik 'perdukunannya', para pelaku ini mengontrak rumah milik Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Sekitar dua bulan berlangsung, para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
Uang asli ditukar dengan uang palsu setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan dalam kamar itu.
Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin Desa Dumber Ketengah Kecamatan Kalisat Jember berperan sebagai paranormal.
Sinto (39), warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, kabupaten Jombang sebagai pemilik uang palsu.
Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Jombang bertugas mencari mangsa atau calon korban.
Termasuk tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
• Keponakan Gubernur Khofifah Dituding Calon Boneka di Pilkada Surabaya, Begini Reaksi Keras Ning Lia
• Usai Sekap Kuras Harta 2 Guru SMP di Blitar, Cara Jalan Perampok ini Berubah Aneh Lalu Tak Berkutik
• Gara-gara Uang 5 Ribu, Lima Sopir Truk Trailer yang Parkir di Margomulyo Surabaya Digelandang Polisi
Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.