Berita Lamongan

Beroperasi di Lamongan, Komplotan Dukun Pengganda Upal Sebar Uang Ratusan Juta & Emas Batangan Palsu

Beroperasi di Lamongan, Komplotan Dukun Pengganda Upal Sebar Uang Ratusan Juta dan Emas Batangan Palsu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI
Uang palsu ratusan juta dan emas batangan palsu milik komplotan dukun palsu di Kabupaten Lamongan yang ditangkap oleh Polres Lamongan di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang. 

Beroperasi di Lamongan, Komplotan Dukun Pengganda Upal Sebar Uang Ratusan Juta dan Emas Batangan Palsu

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan akhirnya berhasil membongkar kebenaran peredaran uang palsu dan emas palsu.

Sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Ada juga barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah.

Sementara 6 tersangka yang terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang ini juga berhasil diamankan.

"Diantara mereka ini adalah pelaku sindikan penggandaan uang dengan berpura - pura praktik sebagai dukun," kata sumber Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Jumat (4/10/2019).

Pamit Buang Air Besar ke Majikan, Sopir Pribadi Tewas di Samping Celana Dalam dan Luar Miliknya

Gunung Raung Terbakar, 7 Pendaki WNA Singapura Terjebak saat Lagi Muncak: juga 6 WNI

33 Nama Menteri Mencuat Mendekati Hari Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, dari Mahfud MD hingga Yusril

Komplotan dukun palsu pengganda uang di Kabupaten Lamongan yang ditangkap Polres Lamongan, Jumat (4/10/2019).
Komplotan dukun palsu pengganda uang di Kabupaten Lamongan yang ditangkap Polres Lamongan, Jumat (4/10/2019). (TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI)

Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal alias dukun.

Untuk menjalankan praktik 'perdukunannya', para pelaku ini mengontrak rumah milik Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Sekitar dua bulan berlangsung, para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Uang asli ditukar dengan uang palsu setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan dalam kamar itu.

Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin Desa Dumber Ketengah Kecamatan Kalisat Jember berperan sebagai paranormal.

Sinto (39), warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, kabupaten Jombang sebagai pemilik uang palsu.

Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Jombang bertugas mencari mangsa atau calon korban.

Termasuk tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Keponakan Gubernur Khofifah Dituding Calon Boneka di Pilkada Surabaya, Begini Reaksi Keras Ning Lia

Usai Sekap Kuras Harta 2 Guru SMP di Blitar, Cara Jalan Perampok ini Berubah Aneh Lalu Tak Berkutik

Gara-gara Uang 5 Ribu, Lima Sopir Truk Trailer yang Parkir di Margomulyo Surabaya Digelandang Polisi

Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved