Pembentukan AKD Molor dari Jadwal, Kinerja Dewan Terhambat, DPRD Jatim Optimis Pekan ini Rampung
Berdasarkan jadwal, seharusnya AKD dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/10/2019).
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
Pembentukan AKD Molor dari Jadwal, Kinerja Dewan Terhambat, DPRD Jatim Optimis Pekan ini Rampung
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jawa Timur (Jatim) kembali tertunda.
Berdasarkan jadwal, seharusnya AKD dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/10/2019).
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menjelaskan penundaan rapat paripurna tersebut akibat belum turunnya verifikasi Tata Tertib (Tatib) DPRD Jatim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Evaluasi Draf Tatib belum turun dari Kemendagri. Padahal, kami jadwalkan hari Jumat turun, namun ternyata belum," kata Kusnadi kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (6/10/2019).
Sebelum diserahkan kepada Kemendagri untuk dilakukan verifikasi, Draf Tatib sebelumnya telah dibahas oleh Pansus Pembentukan Tatib DPRD Jatim.
"Pembahasan tersebut telah tuntas pekan lalu," katanya.
Tanpa adanya tatib, pihaknya tak dapat melakukan penyusunan atau pun penetapan AKD.
Sebab, Tatib menjadi landasan dewan dalam bekerja sekaligus dasar pembentukan AKD tersebut.
Pihaknya sebelumnya juga telah membuka peluang untuk menyusun AKD dengan menggunakan Tatib sebelumnya, yakni DPRD Jatim periode 2014-2019.
"Memang tatib yang lama masih berlaku," katanya.
Namun, tatib lama tersebut mengatur untuk 100 anggota dewan periode 2014-2019, sedangkan periode saat ini anggota dewan mencapai 120 anggota.
"Jadi, penempatan AKD melampaui batas maksimal yang diatur dalam tatib lama. Kalau dipaksakan memakai tatib lama akan ada pelanggaran tatib," jelasnya.
Sekali pun demikian, pihaknya cukup optimistis pertengahan pekan ini draf tatib yang telah terverikasi turun.
"Selasa kami target turun, kemudian pada Rabu (9/10/2019), AKD bisa ditetapkan," katanya.