Berita Malang
Pura-Pura Mau Salat, Pria asal Malang ini Datang ke Masjid dan Musala untuk Curi Uang di Kotak Amal
Pria asal Kabupaten Malang ini berpura-pura salat di masjid dan musala untuk mencuri kotak amal.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria asal Kabupaten Malang ini berpura-pura salat di masjid dan musala untuk mencuri kotak amal
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ngatiri (33), mengakhiri kisah aksi pencuriannya di dalam ruang tahanan.
Aksi pencuriannya terhenti setelah mencuri uang dari kotak amal di empat masjid dan satu TPQ di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Unit Reskrim Polsek Turen menangkap pria asal Desa Sananrejo, Kecamatan Turen itu di rumahnya, Senin (7/10/2019).
• Diduga karena Sisa Pembakaran Jerami, Gudang Penjemuran Kayu Terbakar, Pemilik Merugi Ratusan Juta
Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Sholeh Mashudi menerangkan, modus tersangka ketika melancarkan aksinya, yaitu dengan masuk ke dalam masjid dan berpura pura salat.
"Selanjutnya diam-diam menuju tempat kotak amal," kata Iptu Sholeh Mashudi ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
"Ketika melihat situasi sepi, tersangka langsung beraksi dengan mencongkel kotak amal mengambil uang yang berada di dalam kotak amal," sambung dia.
Iptu Sholeh Mashudi menambahkan, pelaku mengaku memang melakukan pencurian di empat masjid dan satu TPQ di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
• Kisah Warga Pamekasan Selamat dari Kerusuhan Wamena, Bobol Pagar Rumah dengan Tangan yang Terbakar
Pencurian uang kotak amal oleh tersangka dimulai di TPQ Nurul Huda pada 1 April 2019.
Menurut Iptu Sholeh Mashudi, kerugian pencurian yang dilakukan tersangka, ditaksir mencapai Rp 1 juta.
Aksi kriminal tersangka berlanjut pada 9 April 2019.
Kali ini, Ngatiri melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Al Falah.
Di sana ia menggondol uang sebesar Rp 2 juta rupiah.
• Malu Lihat Putrinya Hamil Tanpa Suami, Ayah di Surabaya Bantu Anak Perempuannya Gugurkan Kandungan
Tak puas, tersangka melanjutkan aksi pencurian uang kotak amal di Mushola Nurul Iman.
Akibat aksi tersangka, mushola itu mengalami kerugian Rp 2,5 juta.