Berita Sampang
3 Pria Kediri Ditangkap Kirim Sabu ke Sampang, Sempat Buang Barang Bukti dari Balik Jendela Mobil
Anggota Satreskoba Polres Sampang menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Omben.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Anggota Satreskoba Polres Sampang menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Omben
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tiga pria asal Kabupaten Kediri dibekuk oleh Satreskoba Polres Sampang.
Ketiga pelaku yang ditangkap, masing-masing NA, CA, dan EH, setelah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Wahid Hasyim, Rabu (2/10/2019).
• Gelar Pesta Sabu Bareng Rekan Kerja, Kakek Surabaya Dibekuk Polisi dengan Kondisi Teler
• Polres Tuban Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Video Dewasa Pelajar SMK Tuban yang Viral di Facebook
"Mereka menggunakan Mobil Daihatsu warna putih dengan plat nomor AG 1775 BD," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (9/10/2019).
AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, sebelumnya, Polres Sampang mendapatkan laporan bahwa ketiga tersangka melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Omben.
Namun, sebelum tiba di lokasi, anggota Satreskoba Polres Sampang berpapasan dengan mobil pelaku yang sebelumnya diketahui ciri-cirinya.
"Ketika diberhentikan, mereka malah tancap gas dan sempat mengalami kejar-kejaran," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.
• Pengusaha Toko Busana di Jember Ditangkap Polisi saat Asyik Nyabu Bareng Temannya
• Kawini 5 Ekor Kucing Betina dalam Satu Malam, Kucing Jantan ini Kelelahan hingga Harus Diinfus
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, satu tersangka sengaja membuang sobekan tisu dan sobekan lakban berisi sabu saat dihentikan polisi.
"Salah satu dari mereka membuangnya dari jendela mobil dan saat di cek berisi sabu," ungkap dia.
"Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan barang bukti yang diamankan sebanyak 36,44 gram sabu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiganya akan dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 M dan denda paling banyak 10 M," tegasnya.
• Kisah Warga Pamekasan Selamat dari Kerusuhan Wamena, Bobol Pagar Rumah dengan Tangan yang Terbakar
• Pemkab Madiun Bangun Tugu Genie Pelajar atau TGP, Tunjukan Madiun Tempat Perjuangan Para Pahlawan