Berita Tuban
Polres Tuban Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Video Dewasa Pelajar SMK Tuban yang Viral di Facebook
Kepolisian Polres Tuban telah menetapkan empat orang tersangka kasus video dewasa pelajar SMK Tuban.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kepolisian Polres Tuban telah menetapkan empat orang tersangka kasus video dewasa pelajar SMK Tuban
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kepolisian Polres Tuban telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus video dewasa pelajar SMK Tuban, yang diunggah di media sosial Facebook, Rabu (2/5/2019) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait video dewasa yang melibatkan siswi SMK Negeri dengan siswa SMK Swasta di Tuban, polisi memeriksa tujuh orang siswa.
Dalam perkembangannya, polisi menambah memeriksa satu saksi lagi.
• Pemeran dan Perekam Video Dewasa Pelajar SMK Tuban Terancam Jeratan Pasal Pencabulan dan UU ITE
• Polisi Sebut Ada Unsur Paksaan Adegan Video Dewasa Pelajar SMK Tuban, Videonya Viral di Facebook
Empat di antaranya sudah ditetapkan tersangka (anak yang berkonflik dengan hukum, red).
"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019)
AKBP Nanang Haryono menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta.
Dua siswa SMK swasta itu dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.
Sedangkan dua lainnya, yaitu siswi SMK swasta dan sekolah lain dijerat dengan UU ITE.
• Video Dewasa Sepasang Pelajar SMK Tuban Viral di Facebook, Polres Tuban Panggil 7 Orang Siswa
Mereka disangkakan karena menyebarkan konten video dewasa tersebut.
"Keempat akan diberlakukan UU Anak, meski statusnya sudah berkonflik dengan hukum, mereka tidak ditahan karena masih pelajar," ujar AKBP Nanang Haryono.
AKBP Nanang Haryono menjelaskan, soal bagaimana sistem peradilannya, nanti tinggal menuggu putusan pengadilan dan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro.
Jika mengacu pada pasal pencabulan maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maksimal 6 tahun.
"Nanti tinggal bagaimana hasil diversinya dengan sejumlah pihak terkait, lalu kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.(nok)
• Pelajar SMK Tuban Perankan Video Dewasa Jadi Viral di Facebook, Undang Keprihatinan Banyak Pihak