Berita Jember
Pengusaha Toko Busana di Jember Ditangkap Polisi saat Asyik Nyabu Bareng Temannya
Polisi menangkap seorang pengusaha toko busana di Kabupaten Jember saat sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi menangkap seorang pengusaha toko busana di Kabupaten Jember saat sedang mengonsumsi sabu-sabu
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jember.
Satu dari dua orang itu merupakan pengusaha di Kabupaten Jember.
Dua orang yang ditangkap polisi adalah Shiraz Husein (4) warga Jalan Mojopahit, Kecamatan Kaliwates dan Wibianto (48), warga Jalan Bondoyudo Kecamatan Patrang.
• Pura-Pura Mau Salat, Pria asal Malang ini Datang ke Masjid dan Musala untuk Curi Uang di Kotak Amal
Polisi menangkap keduanya di rumah Shiraz saat keduanya sedang mengonsumsi sabu-sabu.
"Tersangka S dan W merupakan TO yang cukup lama. Keduanya sangat licin," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (7/10/2019).
"Namun, berkat penyidikan dari anggota, berhasil dilakukan penangkapan S dan W di rumah S di Jalan Mojopahit," sambung dia.
"Ditangkap saat keduanya memakai sabu-sabu," imbuhnya.
• Pemkot Malang Godok Penerapan Angkot Berbasis Online, Siapkan Sistem Zonasi Angkutan Kota
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat seperempat gram, 7,5 butir pil ekstasi, alat pengisapan sabu-sabu, dan timbangan mini.
Timbangan mini itu milik Wibianto. Karenanya, polisi menduga Wibi juga pengedar, tidak hanya pemakai.
AKBP Alfian Nurrizal menambahkan, dalam pengakuanya, Shiraz setahun terakhir mengonsumsi sabu-sabu.
"Kalau tersangka W mengaku antara 2 - 3 tahun memakai," ujar AKBP Alfian Nurrizal.
"Namun, kami temukan timbangan mini dari tersangka W, sehingga patut diduga, dia juga menjadi pengedar," imbuh dia.
• Hamil Tanpa Suami, Wanita ini Dapat Bantuan Ayahnya Gugurkan Kandungan dan Buang Bayi di Sungai
Dalam dunia usaha, Shiraz dikenal sebagai pemilik salah satu toko busana di Kabupaten Jember.
Kini Shiraz dan Wibi sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember.
Polisi menjerat keduanya memakai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, dan minimal lima tahun," pungkas AKBP Alfian Nurrizal.
• Pemkab Sampang Rombak Lapangan Wijaya Kusuma Jadi Ruang Terbuka Hijau, Fasilitas Olahraga Dipindah