Berita Pamekasan

Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares Ajukan Permohonan Pelantikan Kades Terpilih, Ini Sikap Bupati

Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares mengajukan surat permohonan pelantikan kades terpilih kepada Bupati Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
pemilihan kepala desa di Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/9/2019). 

"Selain dari pihak kami melakukan permohonan pelantikan, berbagai langkah dan upaya sudah kami lakukan," kata dia.

"Di antaranya melakukan laporan ke Ombusdman, gugatan ke PTUN dan semua proses hukum itu sampai sekarang masih tetap berjalan," ucapnya.

Marsuto Alfianto mengaku, masih menunggu putusan pengadilan terkait gugatan yang pihaknya ajukan berkenaan dengan polemik Pilkades di Desa Tlonto Ares.

"Putusannya masih belum keluar. Kami juga beranggapan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Bupati Pamekasan untuk tidak melantik Miskalam Bakri," ujarnya.

"Karena dua hal konsekuensinya, pertama karena akan ada putusan dari pengadilan dan yang ke dua adanya kegentingan memaksa," sambungnya.

Rumah Baca Desa Kertasada Sumenep Tak Terawat, Dibiarkan Begitu Saja dan Mulai Ditinggal Pengunjung

Tidak hanya itu, Marsuto Alfianto juga mengungkapkan, jika kliennya tidak dilantik, upaya hukum akan tetap pihaknya lakukan sembari menunggu putusan dari pengadilan.

"Saya tetap berkeyakinan bahwa Miskalam Bakri akan tetap dilantik oleh Bupati," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pamekasan, Ahmad Faisol mengatakan, Pemkab Pamekasan tetap akan melantik 91 kepala desa terpilih.

Untuk dua desa yang ditunda pemilihannya yakni Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru dan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar masih menunggu jadwal pemilihan kepala desa lebih lanjut.

"Yang dilantik tetap 91 Kades terpilih," katanya.

Bank Jatim Diduga Lakukan Pencucian Uang Nasabah, Massa Alpart Kepung Kantor DPRD Pamekasan

Ahmad Faisol menyebut, berkenaan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares ke Ombusdman dan ke PTUN, dengan tegas ia menjawab tidak mengikuti perihal itu.

"Untuk persoalan hukum yang akan dilakukan oleh berbagai pihak silakan. Semua bisa diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan," ucapnya.

Ditanya mengenai kapan jadwal pasti mengenai Pemilihan Kepala Desa di dua desa yang ditunda, Ahmad Faisol mengutarakan agar menunggu informasi lebih lanjut.

Sekadar diketahui, sebelumnya di Kabupaten Pamekasan pada 11 September 2019, 91 desa yang tersebar di 13 kecamatan berbeda sudah melakukan Pilkades Serentak.

Cerita Korban Kerusuhan Wamena asal Pamekasan, Lihat Massa Tiba-Tiba Tebang Pohon dan Bakar Bangunan

Namun dua desa ditunda pemilihannya berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved