Berita Pamekasan
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares Ajukan Permohonan Pelantikan Kades Terpilih, Ini Sikap Bupati
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares mengajukan surat permohonan pelantikan kades terpilih kepada Bupati Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares mengajukan surat permohonan pelantikan kades terpilih kepada Bupati Pamekasan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlonto Ares mengajukan permohonan pelantikan terhadap Kades terpilih di Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru.
Di dalam surat permohonan itu, berisi tentang permintaan kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam agar melantik Kades terpilih di Desa Tlonto Ares, yakni Miskalam Bakri.
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares, Marsuto Alfianto mengatakan, pada tanggal 14 September 2019 pihaknya sudah berkirim dua berkas kepada Bupati Pamekasan.
• Musim Penghujan Segera Datang, Pemprov Jatim Siapkan Langkah-Langkah Antisipasi Bencana Banjir
Berkas pertama berisi administrasi terkait proses berlangsungnya pemilihan Kepala Desa di Tlonto Ares.
Sedangkan berkas ke dua berisi tentang surat permohonan untuk melakukan pelantikan kepada Miskalam Bakri selaku Kepala Desa terpilih di Desa Tlonto Ares periode 2019-2025.
Kendati demikian, dua berkas tersebut masih belum dijawab oleh Baddrut Tamam hingga saat ini.
"Dua berkas itu kami kirim melalui BPD dan Camat Waru, karena pada dasarnya kami tetap mengikuti aturan," kata Marsuto Alfianto, Kamis (10/10/2019).
"Namun, sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari dua surat yang sudah kami kirim kepada bupati," sambung dia.
• Sosok Peraih Golden Ticket Indonesian Idol Keisya Levronka, Awalnya Tak PD Tampil di Depan Juri
Marsuto Afianto mengutarakan, kliennya (Miskalam Bakri) juga sudah melakukan upaya terkait masalah pelantikannya, yakni pada 4 Oktober 2019.
Miskalam Bakri selaku Kades terpilih dengan perolehan 737 suara, sudah berkirim surat secara langsung kepada Baddrut Tamam.
Isi di dalam surat permohonan itu yakni meminta kepada Baddrut Tamam agar melantik dirinya sebagai Kades terpilih di Desa Tlonto Ares.
"Nah karena ketiga surat yang sudah dikirim ke Bupati itu tidak dijawab sampai saat ini, kami berkeyakinan, Bupati akan tetap melantik Miskalam Bakri," ujarnya.
Marsuto Alfianto menilai, tidak adanya surat balasan permohonan, ada keinginan dari Baddrut Tamam untuk tetap melakukan pelantikan kepada Miskalam Bakri sebagai kades terpilih di Desa Tlonto Ares periode 2019-2025.
• Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Curi Ponsel Penjaga Warkop, Terciduk Pemilik saat Cuci Gelas