Berita Surabaya
Baru Saja Digelar Hendak Bersenang-Senang, Pintu Kamar Tiba-Tiba Terbuka dan Wajah Memelas
Personilnya melakukan pengintaian yang berujung penggerbekan di dalam sebuah kosan di Jalan Dinoyo Sekolahan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Baru Saja Digelar Hendak Bersenang-Senang, Pintu Kamar Tiba-Tiba Terbuka dan Wajah Memelas
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Baru saja dua kawan ini hendak bersenang-senang, tiba-tiba pintu kamarnya terbuka.
Hal itu membuat dua kawan ini tertunduk dan memelas.
Selain itu, mereka juga tertangkap basah dengan barang bukti yang masih berjajar.
Polisi mengamankan mereka untuk diinterogasi.
Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo meringkus dua pria berkawan karib yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah kosan di Jalan Dinoyo Sekolahan, Wonokromo, Surabaya, Selasa (1/10/2019).
Mereka, Dedy Prasetyo (40) warga Sawahan, Surabaya.
Dan, Bagus Akhirullah Ardiansyah (39) warga Wonokromo, Surabaya.
• Baru Selesai Mandi, Suami Terkejut Lihat Ulah Sang Istri di Dapur, Kain dan Sandal Jadi Saksi Bisu
• Spesifikasi iPhone 11, Segini Harganya, Unggulkan Tiga Kamera Belakang yang Tuai Polemik Picu Phobia
• Kejutan Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 959, Shanks dan Kakek Garp akan Datang Bantu Luffy?
• Usai Digugat Anak Kandungnya Sebesar Rp 1,8 M, Nenek Amih Kini Dipolisikan Menantu Karena Nama Baik
Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto membenarkan bahwa personelnya melakukan pengintaian yang berujung penggerbekan di dalam sebuah kosan di Jalan Dinoyo Sekolahan.
"Kami memang mendapat info dari masyarakat dan unit intel kami bahwa mereka kerap pesta sabu," katanya pada awakmedia di Mapolsek Wonokromo, Jumat (11/10/2019).
Sesaat pintu kosan itu didobrak paksa oleh petugas, ternyata dua pria itu tengah menggelar perkakas alat bong isap sabu dan berapa sisa sabu yang telah dihisapnya.
"Mereka di kamar sudah ada sabu dan alat di lantai itu," katanya.

Lantaran kepergok basah melakukan pesta barang haram itu, niat kedua pelaku yang semula hendam mengelak dari tuduhan polisi urung dilakukan.
Seraya tertunduk dengan raut wajah memelas, kedua pria itu akhrinya menuruti perintah polisi yang membawa mereka ke Mapolsek Wonokromo untuk diinterogasi.
"Enggak melawan mereka langsung kami amankan setelah kami gerebek," jelas Arif.
Dari kedua pelaku itu, hanya Dedy yang tampak vokal melayani setiap pertanyaan dari awakmedia yang penasaran dengan kasus tersebut.
Dedy mengaku baru tiga bulan belakangan ini mengonsumsi barang haram tersebut.
Itupun baru lima kali ia membeli dari seorang penjual sabu langganannya.
"5 kali selama 3 bulan, ama temen berdua aja, beli di satu orang yang sama," katanya seraya menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangannya.
Bapak satu anak itu mengaku selama ini kerap membeli sabu-sabu itu dari seorang kenalan bernama Yuli yang kini berstatus buron DPO.
Sekali beli, pria bertubuh gempal itu mengeluarkan kocek sekitar Rp 250 Ribu.
"Saya janjian dulu lalu ketemuan sama dia," ungkapnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 0.34 gram dan berbagai perkakas alat hisab sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenai pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Penyalagunaan Narkotika.