Berita Pamekasan
Polres Pamekasan Tangkap 109 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Rata-Rata Penggunanya Masih Remaja
Sebanyak 109 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam kurun waktu 10 bulan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sebanyak 109 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam kurun waktu 10 bulan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap 109 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penangkapan 109 tersangka penyalahgunaan narkoba itu dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam rentang waktu sepuluh bulan.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang mengatakan, penangkapan itu dimulai sejak 1 Januari 2019 hingga 11 Oktober 2019.
• UPDATE Kasus Dugaan ASN Disparbudpora Sumenep Digerebek Istri di Kamar Hotel Bersama Wanita Lain
• Sejumlah Napi di Lapas Kelas IIB Tulungagung Positif Konsumsi Narkoba, Begini Cara Peredarannya
AKP Bambang menyebut, Satresnarkoba Polres Pamekasan telah mengungkap 79 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 109 orang.
Ada pun pekerjaan tersangka yang terjaring dalam ungkap kasus narkoba itu, yakni petani, pelajar, mahasiswa, dan pekerja swasta.
Ke-109 orang tersangka itu terdiri dari pengedar, pengguna, dan bandar, dengan jumlah barang bukti sebanyak 122,48 gram narkoba jenis sabu dan pil koplo sebanyak 120 butir.
"Jumlah total dari 109 orang tersangka yang berhasil kami tangkap ini," kata AKP Bambang kepada TribunMadura.com, Jumat (11/10/2019).
"tersangka dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 106 orang dan 3 orang lainnya merupakan tersangka perempuan," sambung dia.
• Gandeng BNN, Lapas Kelas IIB Tulungagung Gelar Tes Urine untuk Semua Pegawai Lapas, Begini Hasilnya
• Baru Saja Digelar Hendak Bersenang-Senang, Pintu Kamar Tiba-Tiba Terbuka dan Wajah Memelas
AKP Bambang mengutarakan, dari 109 tersangka narkoba tersebut, beberapa di antaranya masih usia remaja.
Bahkan, ada satu tersangka yang masih di bawah umur.
Karenanya, AKP Bambang mengaku akan memperlakukan secara khusus, sesuai dengan ketentuan pidana anak.
Berdasar data dari hasil ungkap kasus narkoba, tersangka berusia antara 15 hingga usia 19 tahun sebanyak 30 orang.
Lalu, antara usia 20-24 sebanyak 30 orang, dan usia antara 25-64 sebanyak 57 orang.
• Lahan Bambu di Desa Konang Pamekasan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Pembakaran Sampah
"Terbanyak di antara para tersangka yang jumlah 109 orang ini, pendidikan terakhirnya adalah SMA, yakni mencapai 60 orang," ujar AKP Bambang.
Lebih lanjut, AKP Bambang mengatakan, tersangka terbanyak ke dua yakni lulusan pendidikan SMP/SLTP dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang.
Lalu, ada lulusan SD sebanyak 13 orang dan lulusan Perguruan Tinggi sebanyak 2 orang.
AKP Bambang mengungkapkan, tempat kejadian para tersangka narkoba dalam mengkonsumsi dan bertransaksi narkoba juga cenderung beragam.
TKPnya antara lain, di permukiman ditemukan sebanyak 36 kasus, di tempat umum 4 kasus, jalan raya 34 kasus.
• Sumenep Jadi Daerah Pertama di Jatim Alami Hari Tanpa Bayangan, Cek Waktu di Wilayah Madura Lainnya
Lalu di rumah kos juga ditemukan adanya peredaran narkoba, begitu pun juga di terminal dan kafe.
"Kami juga pernah melakukan penangkapan tersangka narkoba di tengah sawah. Saat kami intai yang bersangkutan kebetulan sedang mengonsumsi narkoba di sawah," paparnya.
Tidak hanya melakukan penindakan saja, polisi juga melakukan pencegahan, seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar melalui semua sekolah yang ada di Kabupaten Pamekasan.
AKP Bambang menyebut, sosialisasi itu tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polres Pamekasan saja, tetapi juga dilakukan oleh masing-masing polsek jajaran di wilayah hukum Polres Pamekasan.
"Meski semua upaya itu sudah dilakukan, kami juga perlu dukungan dari semua elemen masyarakat dalam pencegahan bahayanya narkoba ini," ucap dia.
"Tentunya dukungan itu sangat kami harapkan untuk sama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Pamekasan," tambahnya.
• Ini Ancamannya Jika Rakyat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor
• Madura United Geber Latihan Persiapan Jelang Laga Semen Padang setelah Dapat Jatah Libur Empat Hari