Ini Ancamannya Jika Rakyat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

Masyarakat terancam tidak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit jika nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (18/9/2019). 

Masyarakat terancam tidak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit jika nunggak iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNMADURA.COM - Sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan jadi polemik masyarakat setelah adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan berupa tak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit menjadi mimpi buruk penunggak.

Hal tersebut telah menjadi polemik masyarakat meski sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan belum resmi diterapkan

Utang BPJS Kesehatan di Jawa Timur Tembus Rp 2,7 Trilliun, Banyak Rumah Sakit yang Seret Operasional

KIS BPJS Kesehatan Warga Palengaan Laok Pamekasan Dinonaktifkan, ini Penjelasan BPJS Pamekasan

Banyak pro dan kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang diambil pemerintah.

Seperti yang diketahui, BPJS mengeluhkan defisit keuangan akibat tunggakan para peserta jaminan kesehatan tersebut.

Akibatnya, BPJS Kesehatan pun tak bisa membayar hutang, sehingga pemerintah harus menggelontorkan sejumlah dana untuk menutupnya.

Terkait keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.

Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 terus menjadi polemik publik.

Sumenep Jadi Daerah Pertama di Jatim Alami Hari Tanpa Bayangan, Cek Waktu di Wilayah Madura Lainnya

Pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 120.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 75.000 per bulan.

Sementara itu iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan.

Kenaikan iuran tersebut merupakan hasil usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sementara mengacu usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan kelas 1 harus membayar Rp 160.000,-, kelas II Rp 110.000,-, dan kelas III Rp 42.000,-.

Lahan Bambu di Desa Konang Pamekasan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Pembakaran Sampah

Ribuan Warga Palengaan Laok Pamekasan Gelar Salat Istisqo Bersama TNI-Polri, Minta Turun Hujan

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com (Grup TribunMadura.com), kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan disebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebagai upaya menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved