5 Fakta Anggota TNI Dicopot dari Jabatannya, Air Mata Istri Pecah hingga Tanggapan Kolonel Hendi
Dua anggota TNI resmi dicopot dari jabatannya karena istri mereka mengunggah konten negatif tentang kasus penusukan Wiranto di media sosial.
Pencopotan jabatan tersebut terkait dengan unggahan istri Kolonel Hendi di media sosial terkait penikaman Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
• Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Meluas, Api Telah Mencapai Kecamatan Karangploso Malang
5. Alasan jabatan perwira TNI dicopot

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pencopotan jabatan dua anggotanya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.
Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: [POPULER NUSANTARA] Istri Hujat Wiranto, Jabatan Kolonel Hendi dan Peltu YNS Dicopot | Istri Mantan Dandim Kendari Menangis
• Baru Selesai Mandi, Suami Terkejut Lihat Ulah Sang Istri di Dapur, Kain dan Sandal Jadi Saksi Bisu