Berita Malang
Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Aborsi di Kota Malang Terungkap, 5 Tersangka Dibekuk Polisi
Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dan aborsi bermula dari kecurigaan warga setempat.
Setelah itu, A menghubungi T untuk bertanya cara penggunaan obat tersebut agar janinnya keluar.
Namun, janin A tidak keluar meski sudah melaksanakan saran yang diberikan T.
Pada pekan berikutnya, A menghubungi T kembali untuk untuk konsultasi pemakaian obat penggugur kandungan.
• Bikin Paspor Lewat Aplikasi Imigration Smart, Pembuatan Paspor Cuma Butuh Waktu Tiga Hari
Setelah itu, barulah janin yang ada di dalam perut A keluar.
Meski sudah keluar, janin A ternyata masih hidup, hingga akhirnya meninggal dunia setelah ditutup menggunakan kain.
Lalu, A dan B memutuskan untuk mengubur bayi tersebut di daerah Pasuruan.
AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini dikembangkan kepada tersangka I yang merupakan pemasok obat-obatan penggugur kandungan tersebut.
Selanjutnya ada TR yang merupakan jaringan di atas I dan seorang pemasok besar yang ada di wilayah Kota Malang.
• Ditinggal Pemilik Salat Berjamaah, Motor Honda Beat Raib Digondol Maling Berhelm Kuning Putih
Menurut AKBP Dony Alexander, jenazah bayi tersebut telah diamankan.
“Jenazah bayi sudah kita temukan di daerah Pasuruan dan sudah diidentifikasi di RS Polri menggunakan teknik pengecekan DNA,” ujar AKBP Dony Alexander.
AKBP Dony Alexander menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP.
Mereka akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. (Bella Ayu Kurnia Putri/BA)
• Pikap Bermuatan Buah Pepaya Terbalik di Jalan Tol Kertosono-Ngawi, Ban Belakang Mobil Pecah