Kasus Kecelakaan
TERTANGKAP, Penabrak Misterius Honda Tiger yang Sebabkan 2 Pelajar Sidoarjo Tewas Terbakar di Madiun
TERTANGKAP, Penabrak Misterius Honda Tiger yang Sebabkan Dua Pelajar Sidoarjo Tewas Terbakar di Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/RAHADIAN BAGUS
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono dan Kasatlantas Polres Madiun AKP Jimmy Heriyanto Manurung, menunjukan barang bukti dan pelaku kasus truk tabrak motor Honda Tiger yang dikendarai dua pelajar.
Ia beralasan, setelah mengantar pepaya ke Jakarta, dia ingin menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heriyanto Manurung, mengatakan kenet truk tidak ditahan lantaran pada saat kejadian sudah berusaha menolong dengan mengingatkan kepada sopir namun tidak dihiraukan.