Berita Bangkalan
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari & Dijebloskan Penjara
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Terkenal Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari Bangkalan dan Dijebloskan Penjara
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Terkenal Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari Bangkalan dan Dijebloskan Penjara
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Penyebab Kejari Bangkalan menangkap notaris terkenal, Irwan Yudhianto di kantornya, Kompleks Ruko Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Kamis (17/10/2019) untuk dijebloskan ke tahanan, akhirnya terungkap.
Ternyata, dua tahun lalu atau tepatnya 27 Oktober 2016, Mahkamah Agung (MA) menetapkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Irwan Yudhianto (47), notaris di Bangkalan, yang juga warga Mangga Raya Perumnas Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Namun pihak Kejari Bangkalan selaku eksekutor atas Putusan Kasasi MA itu, baru melaksanakan eksekusi terhadap Irwan pada, Kamis (17/10/2019).
"Kami baru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Irwan Yudhianto, pekerjaan sebagai notaris," ungkap Kepala Kejari Bangkalan Badrud Tamam di hadapan awak media.
Irwan Yudhianto, dijemput Kasi Pidum Choirul Arifin, Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya W bersama anggota Kodim 0829 dari ruang kerjanya, komplek ruko di Jalan Raya Junok Kecamatan Burneh.
• BREAKINGNEWS - Dikawal Tentara, Kejari Bangkalan Tangkap Notaris Terkenal Irwan Yudhianto
• Epic, Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 959, Kakek Luffy Turun Tangan dan Pesta di Onigashima
• Warga Histeris Saat Terduga Teroris Ditangkap, ada Barang Titipan, Sempat Ngira Cucian Ternyata Bom
Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melalui putusan bernomor 183/Pid.B/2014/PN.BKL menetapkan Irwan Yudhianto sebagai tahanan kota terhitung 21 Agustus 2014 hingga 19 September 2014.
PN Bangkalan mendakwa Irwan Yudhianto dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atas perkara tindak pidana pemalsuan surat akta tanah dengan hukuman satu tahun penjara.
"Terdakwa melakukan upaya banding, malah satu tahun percobaan," ujarnya
Karena itulah, lanjut Badrud Tamam, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum di tingkat kasasi ke MA.
"Kenapa baru dieksekusi? Karena (salinan putusan) baru saya dapatkan," kata Badrud Tamam yang belum genap setahun bertugas di Bangkalan.
Sebelum mengeksekusi Irwan Yudhianto, pihak Kejari Bangkalan melakukan stressing terhadap beberapa perkara yang pelaksanaan eksekusinya belum dilakukan.
"Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Terpenting semua penegakan hukum harus berjalan," tegasnya mengakhiri.
Kasus penggelapan sertifikat ini sempat menggegerkan Kabupaten Bangkalan pada pertengahan 2013.
Puluhan warga mendesak Polres Bangkalan segera mengusut tuntas kasus tersebut.