Berita Surabaya
Anggota TNI Tewas Terpelanting ke Aspal Hantam Motor Honda Beat yang Dikendarai Kakek Pembagi Nasi
Anggota TNI AD tewas setelah terlibat kecelakaan maut dengan pengendara motor Honda Beat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sang suami dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari karena istrinya mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
• Viral di Facebook, Siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang Ditampar Pria Diduga Motivator Secara Bergiliran
• Puluhan Mobil Mewah Supercar Berbagai Merek Ikuti City Tour Banyuwangi, Tarik Perhatian Warga
2. Fakta lengkap jabatan tiga anggota TNI dicopot
Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
3. Jabatan anggota POMAU Lanud Mujono dicopot
Peltu YNS, seorang anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan, Jumat (12/10/2019).
Peltu YNS dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena FS, sang istri memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menkopolhukan Wiranto.
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto.
Postingan FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.
FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
4. Tanggapan Kolonel Hendi setelah jabatannya dicopot