Berita Pamekasan
Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan
Pantauan TribuMadura.com di setiap pintu room karaoke diberi tempelan stiker berwarna hijau dengan tulisan 'Tempat Karaoke Ini Ditutup'.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menutup enam tempat karaoke di wilayah Pamekasan, Madura, Jumat (18/10/2019).
Enam tempat karaoke yang ditutup tersebut di antaranya; Putri, Karya Kita, King Wan's, Wiraraja, Pujasera dan Dapur Desa.
Saat melakukan penutupan, tim personel Satpol PP Pamekasan didampingi oleh anggota TNI-Polri.
Pantauan TribuMadura.com di setiap pintu room karaoke diberi tempelan stiker berwarna hijau dengan tulisan 'Tempat Karaoke Ini Ditutup'.
Serta dibawahnya terdapat tulisan poin-poin tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.
Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, enam tempat karaoke itu ditutup lantaran tidak memiliki izin.
Selain itu, enam tempat karaoke tersebut ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, di antaranya Perda nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik, Perda nomor 2 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.
• VIRAL di Facebook (FB), Sopir Truk Asal Madura Tabrak dan Lindas Relawan Pengatur Lalin di Pasuruan
• Pelaku Ngaku Terus Dapat Teror setelah Unggah Video Kucing Dicekoki, Akui Iseng Buat Tambah Follower
• Pelaku Ngaku Terus Dapat Teror setelah Unggah Video Kucing Dicekoki, Akui Iseng Buat Tambah Follower
• BREAKING NEWS - Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pria di Surabaya Tertangkap Polisi
Hal lain, enam tempat karaoke itu ditutup karena juga melanggar Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Mari masyarakat Pamekasan untuk turut serta mendukung tertib dalam membuka usaha. Artinya, sebelum membuka usaha, izin dahulu dilengkapi baru buka usaha," kata Kusairi kepada TribunMadura.com.
"Tolong konsep aturan itu jangan dibalik, buka usaha dulu, baru mengurus izin. Itu salah," sambung dia.
Dengan ditutupnya ke enam tempat karaoke tersebut, Kusairi berharap adanya kesadaran bersama dari masyarakat Pamekasan untuk memajukan Pamekasan Hebat yang taat aturan dalam membuka usaha.
"Ke depan, kami tidak hanya akan melakukan penutupan di tempat karaoke saja, tapi semua tempat usaha yang tidak mengantongi kelengkapan izin usaha, akan kami tutup," ujarnya.
Tidak hanya itu, Kusairi juga berjanji, pihaknya akan turun langsung ke semua sektor usaha untuk melakukan pengecekan terkait kelengkapan izin usaha.