Berita Sumenep
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sumenep, Berhasil Amankan Dua Orang, Lainnya Berhasil Kabur
Dua tersangka (Masar dan Padli) inu katanya, saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian sabung ayam uang sebagai taruhan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini kata Widiarti Sutiningtyas, diantaranya 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp. 100.000 milik tersangka Padli.
Sementara dari tersangka Masar, yakni 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri cenger ayam tebal dan uang tunai Rp. 200.000.
"Dua tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana," katanya.
• Pemilik Warung Sempat Curiga Dikira Bau Hangus Masakan, Ternyata Bangunan Samping Warung Kebakaran
• Kisah Tante Tiara, Uang Rp 31 Juta Dirampok, Peluk Perampok & Sujud ke Kapolres Minta Perampok Bebas
• Sempat Dilerai, Empat Pria ini Malah Melakukan Pengeroyokan dan Berakhir Meringkuk di Penjara
Berita Terkait